KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Forkopimcam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Knalpot Brong/Racing pada Jum’at, 30 Januari 2026, pukul 10.30 WIB, bertempat di Kantor Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. 
80 Knalpot Brong Berhasil di Musnahkan Upaya Tegas Jaga Harkamtibmas dan Cegah Balap Liar
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari razia terpadu yang sebelumnya digelar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, S.E, Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Jamali, S.A.P, unsur Polsek Boyan Tanjung, Danramil 1206-08/Bunut Hilir–Boyan Tanjung Peltu Benhard beserta anggota, Sekcam Boyan Tanjung Rohanisar, S.Sos, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Koordinator Pendidikan Kecamatan, Koordinator BPP, para Kepala Desa se-Kecamatan Boyan Tanjung, serta tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda.
Sebanyak 80 (delapan puluh) buah knalpot brong/racing dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari kegiatan razia terpadu yang dilaksanakan oleh Polsek Boyan Tanjung bersama pihak Kecamatan, Koramil, dan perangkat desa terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar, khususnya di Jalan Lintas Selatan Kecamatan Boyan Tanjung serta di lingkungan sekolah-sekolah.
Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Jamali, S.A.P menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat Ini adalah langkah nyata untuk mencegah balap liar dan menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Boyan Tanjung,” tegasnya.
Senada dengan itu, Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, S.E mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Kegiatan pemusnahan berakhir pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan kamtibmas, khususnya akibat balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar.(Dulhadi)
Editor : Aan