
Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya Kartiyus
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya Kartiyus membeberkan alasan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Se Kalimantan Barat menyelenggarakan Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya. Hal tersebut disampaikan Kartiyus saat menyampaikan laporan pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Pendopo Bupati Sintang.
Menurut Kartiyus, yang mendasari pelaksanaan seminar ini adalah sudah adanya Amanat Presiden RI Nomor: R-66/Pres/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 halaman 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Surat Gubernur Kalbar Nomor 125.1/5401/PEM-C tanggal 30 Oktober 2007 perihal usul pemekaran daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Sudah ada juga surat persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63/Pem/2019 dan Nomor 125/389/DPRD-B tentang pembentukan daerah persiapan Provinsi Kapuas Raya, tanggal 27 Desember 2019” terang Kartiyus
Kartiyus mengatkan sudah ada juga surat persetujuan bersama Bupati Sanggau dan DPRD Sanggau, Bupati Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang, Bupati Kapuas Hulu dan DPRD Kapuas Hulu, Bupati Melawi dan DPRD Melawi, Bupati Sekadau dan DPRD Sekadau tentang pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
“Seminar ini diinisiasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Untan dengan tujuan menyelaraskan visi, langkah, dan kebijakan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah dan DPRD di 5 kabupaten yakni Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau, instansi vertikal, akademisi, dan masyarakat dalam rangka percepatan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya,” terang Kartiyus.
Kartiyus menambahkan kita juga ingin mempersiapkan langkah advokasi dan komunikasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk memperjuangkan pembukaan moratorium secara terbatas demi percepatan realisasi daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya. Sehingga kami mengambil tema seminar yakni sinkronisasi dan koordinasi percepatan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya.
“Narasumber kegiatan seminar percepatan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kapuas Raya ini adalah Gubernur Kalbar H. Ria Norsan yang akan menyampaikan materi tentang fasilitasi penataan wilayah dalam rangka pembentukan daerah otonomi baru," ujarnya
Kartiyus mengatakan Bapak Milton Crosby yang akan menyampaikan materi tentang jalan panjang usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Dan Profesor H. Kamarullah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak akan menyampaikan materi tentang tinjauan hukum administrasi ketatanegaraan dalam pembentukan daerah otonom baru Provinsi Kapuas Raya yang telah diterbitkan amanat presiden. (Tim Liputan)
Editor : Aan