Pemprov dan Kejati Kalbar Teken MoU, Bupati Kubu Raya Sujiwo Tekankan Dukungan Daerah dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Editor: Redaksi author photo

Bupati Kubu Raya Sujiwo Tekankan Dukungan Daerah dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) —Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kesiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).


Dalam acara tersebut tampak suasana hangat ketika seorang pejabat dari Kejati menyerahkan cenderamata kepada salah satu pimpinan daerah yang hadir. Ruang aula yang tertata rapi dengan dekorasi tanaman dan latar panggung resmi menambah khidmat jalannya kegiatan.


Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberlakuan pidana kerja sosial diproyeksikan mampu mengurangi stigma masyarakat terhadap pelaku tindak pidana ringan.


“Pelaku tetap bekerja, tetap produktif. Mereka hanya menjalankan tugas sosial pada waktu tertentu. Tidak boleh dibayar, tidak boleh dipromosikan, dan tidak boleh menimbulkan stigma baru,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting dalam menyiapkan dukungan serta melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami konsep pidana kerja sosial dan tidak memberikan penolakan.


Bupati Sujiwo Soroti Kesiapan Daerah dan Mitigasi Bencana


Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, yang turut hadir, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan regulasi baru itu.


"Pemerintah daerah hanya mendukung, terutama dalam hal sosialisasi agar masyarakat menerima dan memahami mekanismenya. Ada pelaku yang nanti diberdayakan sesuai keahliannya, misalnya seorang mekanik yang bisa mengajar warga sekitar,” ujarnya seusai acara.


Dalam sesi wawancara di aula, Bupati Sujiwo juga menyinggung upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mencegah bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal menjabat, program normalisasi kawasan langsung dijalankan.


“Hampir 75 persen kawasan sudah kami normalisasi. Untuk wilayah kewenangan kabupaten sudah 100 persen. Hasilnya terlihat, kemarin curah hujan tinggi tapi tidak terjadi banjir,” ujarnya.


Ia juga menyoroti luasnya area perkebunan sawit sebagai salah satu faktor risiko.

“Kami tidak mungkin mencabut izin yang sudah terbit. Tapi kami bangun komunikasi dengan pihak perusahaan agar langkah mitigasi lebih maksimal,” katanya. (JM)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini