![]() |
| PJ Sekda Agus Agustinus Stormandi |
"Masyarakat Bika tetap kukuh dengan tuntutan 8 juta per'hektar namun skema pembiayaan oleh PT BIA tidak masuk," kata PJ Sekda.
TP3K memutuskan untuk menahan diri dan melarang PT BIA melakukan aktivitas di desa Bika, serta melarang masyarakat Bika melakukan arogansi terhadap barang-barang milik PT BIA.
"Karena nanti bisa menimbulkan masalah hukum lanjutan lain. Bisa pidana, bisa... Pernah tak, tapi sudah menyimpang dari apa yang pertama mereka menutup," tegas PJ Sekda.
PJ Sekda juga menekankan bahwa TP3K siap untuk melakukan mediasi lagi jika kedua belah pihak memintanya.
"Kita juga tim TP3K kan fungsinya tidak seperti itu. Kita juga melihat dari segi keamanan, kemudian keamanan bisnis juga," ujarnya.
PJ Sekda juga dengan tegas bahwa HGU tidak boleh dicabut, karena PT BIA juga beroperasi di desa-desa lain.
Ketika dalam hal ini, dari TPA 3K sudah nyerah untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak juga nyerah, artinya kan kita siap untuk melakukan mediasi selama mereka membutuhkan.
"Kami siap mendiasi semua yang mereka butuhkan, karena itu merupakan tugas kita," tutup PJ Sekda.(Dulhadi)
Editor : Aan
