Mantan Pasien Rehab AO Bawa Sabu 0,30 Gram, Dibeli dari Kampung Beting Pontianak Timur

Editor: Redaksi author photo

Mantan Pasien Rehab AO Bawa Sabu 0,30 Gram, Dibeli dari Kampung Beting Pontianak Timur
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Seorang pria berinisial AO (25) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. AO yang merupakan mantan pasien rehabilitasi Yayasan Garatak ini diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama petugas yayasan.


Penangkapan pada Senin (1/12/25), bermula ketika petugas Yayasan Rehabilitasi Garatak mencurigai kedatangan AO yang sebelumnya sudah lama tidak kembali mengikuti program pemulihan. Kecurigaan semakin menguat saat petugas melihat gelagat tidak wajar dari AO ketika memasuki salah satu kamar di yayasan tersebut.


Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk memastikan dugaan tersebut. Tim gabungan bergerak cepat dan mengamankan AO di dalam salah satu kamar.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkus kecil berisi sabu seberat 0,30 gram yang diletakkan di atas meja.


Setelah diamankan, AO langsung menjalani interogasi singkat di lokasi. Ia mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari seorang pria berinisial S di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Diduga, AO berniat menggunakan sabu itu sembari mengajak pasien rehabilitasi lain untuk ikut mengonsumsi barang haram tersebut. Selanjutnya, AO beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi pengungkapan kasus tersebut.


“Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Yayasan Rehabilitasi Garatak karena pelaku AO tiba-tiba kembali setelah cukup lama tidak mengikuti program rehabilitasi. Petugas melihat gelagat yang mencurigakan sehingga segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya,” jelas Ade, Kamis (11/12/25).


Ade menambahkan bahwa Tim Labubu bersama petugas yayasan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan pelaku berada di dalam kamar dengan barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja.


“Pada saat diamankan, AO mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Ia membeli barang tersebut di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.


Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyalahgunaan yang melibatkan mantan pasien rehabilitasi.


“Kami mengapresiasi respons cepat petugas yayasan yang langsung berkoordinasi dengan kami. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan rehabilitasi. Hingga saat ini, Tim Labubu terus bekerja karena menangkap pemilik atau jaringan narkotika bukan perkara mudah. Untuk itu, kami meminta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Ade. (tim Liputan)

Editor : Aan






Share:
Komentar

Berita Terkini