KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) — Kepala BKPSDM Kubu Raya Anusapati, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 18 ASN yang sedang menjalani proses penegakan disiplin, mulai dari pelanggaran ringan hingga ancaman sanksi berat.(1/12/2025)
Kepala BKPSDM Kubu Raya Anusapati,
Dalam wawancara, Nusapati menjelaskan bahwa berdasar aturan disiplin ASN, terdapat tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi perhatian. Dari keseluruhan kasus yang ditangani, beberapa ASN bahkan telah masuk dalam kategori pelanggaran serius.
“Ada tujuh pelanggaran yang diperhatikan, dan totalnya ada 18 ASN yang sedang diproses. Salah satunya sudah pada tahap sanksi berat berupa penurunan jabatan,” jelas Nusapati.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan ini belum final, dan setiap ASN masih melalui tahapan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku. Beberapa di antaranya terkait ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 10 hari, sementara sebagian lainnya masih dalam kajian apakah terkait dugaan unsur pidana.
“Proses ini belum selesai. Ada yang tidak masuk 10 hari, ada juga yang perlu kita lihat lagi apakah ada kaitan dengan pidana atau tidak. Sampai sekarang untuk pidana belum ada,” tambahnya.
Anusapati menyebut bahwa sebagian besar kasus yang masuk berkaitan dengan pelanggaran disiplin ketidakhadiran. Meski begitu, BKPSDM memastikan semua proses berjalan objektif dan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memperbaiki kualitas ASN melalui penerapan sistem reward and punishment secara konsisten.
“Apa pun pelanggarannya, semua ada prosedurnya. Kalau memang melanggar, kita proses; kalau tidak, tentu tidak akan diberikan sanksi,” ujarnya.
BKPSDM memastikan bahwa langkah ini bukan semata penindakan, tetapi upaya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas ASN demi meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya. (cc)
Editor : Aan