| Pada Triwulan IV Tahun 2025 |
Pertemuan berlangsung di Kantor Bawaslu Kubu Raya pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kunjungan ini dihadiri langsung oleh Anggota KPU Kubu Raya, Qomaruzzaman, beserta staf sekretariat. Sementara itu, dari pihak Bawaslu Kubu Raya hadir Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, yang sekaligus memimpin jalannya koordinasi.
Dalam agenda pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas kesiapan pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan IV yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Pembahasan difokuskan pada hasil temuan dari uji petik terhadap pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Kubu Raya sebanyak 45 pemilih, proses verifikasi dan update data serta tindak lanjut atas berbagai masukan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kubu Raya kepada KPU sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Gustiar menyampaikan terkait hasil tindak lanjut masukan Bawaslu Kubu Raya mengenai data pemilih yang berpotensi meninggal dunia. Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang triwulan III berjalan, Bawaslu Kubu Raya mencatat terdapat 45 orang pemilih yang berpotensi masuk dalam kategori tidak menuhi syarat (TMS) meninggal dunia dan telah disampaikan masukan kepada KPU Kubu Raya untuk dilakukan verifikasi dan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan.
Secara keseluruhan hasil uji petik yang dilakukan oleh bawaslu Kubu Raya sepanjang tahun 2025 ini berjumlah 217 pemilih yg memang sudah TMS karena meninggal dunia.
Bawaslu Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memastikan proses PDPB berjalan akurat, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koordinasi dan komunikasi aktif dengan sesama penyelenggara menjadi bagian penting dalam menjaga integritas data pemilih sebagai salah satu fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Dengan adanya pertemuan ini, kedua lembaga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi guna menyukseskan pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025. (tim Liputan)
Editor : Aan
