Bupati Sujiwo Mobil Berplat KB 3975 AM Bertuliskan DIJUAL Wajib Di Pindahkan

Editor: Redaksi author photo

Bupati Sujiwo Mobil Berplat KB 3975 AM Bertuliskan DIJUAL  Wajib Di Pindahkan
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  –  Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menertibkan deretan mobil mangkrak yang terparkir bertahun-tahun di sepanjang Jalan Alianyang. Hal itu disampaikan saat ia meninjau langsung kawasan tersebut dalam rangka percepatan penataan lingkungan. (8/12/2025).


Sujiwo menyoroti salah satu mobil berpelat KB 3975 AM yang bahkan dipasang papan “dijual” namun dibiarkan terparkir di badan jalan.


“Mohon pengertian dan pemahaman pemilik kendaraan. Segera tarik dan pindahkan mobilnya. Kita sedang melakukan penataan,” tegasnya.


Bupati Sujsiwo menambahkan  jika imbauan melalui media sosial maupun pemberitahuan langsung tidak direspons, pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa penarikan seluruh mobil yang ditinggal begitu saja di area tersebut.


Pemkab Kubu Raya telah menyiapkan lokasi penampungan sementara di Borneo untuk melokalisasi kendaraan-kendaraan yang ditertibkan.


“Saya minta kerja sama semua pihak. Kendaraan ini sudah bertahun-tahun tidak dipindahkan. Kita ingin kawasan Alianyang tertata, bersih, dan tidak semrawut lagi,” ujarnya.


Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kubu Raya dalam memperindah kawasan dan mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih nyaman bagi masyarakat.(cc)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini