![]() |
| Bupati Kubu Raya Sujiwo |
Bupati Sujiwo menilai MoU ini sebagai terobosan besar dalam sistem penegakan hukum di daerah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif Kejaksaan Agung dalam memperluas penerapan Restorative Justice (RJ) bagi tindak pidana tertentu.
“Ini terobosan yang luar biasa. Saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang membuat langkah besar ini. Kasus-kasus yang bukan pembunuhan, bukan pemerkosaan, atau yang sifatnya berat, bisa diselesaikan dengan Restorative Justice dan diarahkan ke hukuman sosial,” ujarnya.
Bupati Sujiwo menjelaskan bahwa melalui skema baru ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi selalu diarahkan pada hukuman pidana penjara, melainkan diberikan hukuman kerja sosial yang lebih produktif dan memiliki nilai pemberdayaan.
“Bisa diarahkan ke BLKI untuk pelatihan, bisa juga diperbantukan pada kegiatan sosial. Dampaknya tetap ada sebagai efek jera, tetapi lebih memberdayakan,” tambahnya.
Sujiwo juga menyoroti bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas persoalan klasik yang dialami lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas.
“Di setiap lapas itu overkapasitasnya tinggi sekali. Dengan hukuman sosial, beban lapas bisa dikurangi. Banyak negara juga mulai menerapkan hal serupa,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa Pemkab Kubu Raya siap mengimplementasikan kerja sama ini secara maksimal.
“Kita akan aplikasikan seoptimal mungkin. Tinggal menunggu teknis aturan pelaksanaannya dalam beberapa hari ke depan,” tegas Bupati.
Acara MoU ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. (ln)
Editor : aan
