KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan langsung pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (6/12/2025). 
Bawaslu Kubu Raya Awasi Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di KPU Kubu Raya
Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Anggota dan Staf Bawaslu Kubu Raya, Ketua dan Anggota KPU Kubu Raya, perwakilan Kodim 1207 Pontianak, Polres Kubu Raya, Lapas Anak Kelas IIA, Lapas Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, UPT Panti Sosial Rehabilitasi Mulia Dharma, BPJS Kubu Raya, BPS Kubu Raya, Disdukcapil Kubu Raya, Dinas PMD, serta Kesbangpol Kubu Raya.
Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU dalam melaksanakan rapat pleno tersebut. Menurutnya, proses pleno berjalan secara transparan, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan sehingga akurasi data pemilih dapat dipastikan secara lebih komprehensif.
“Kami menilai KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik dan terbuka,” ujarnya.
Gustiar juga memberikan apresiasi khusus atas langkah KPU Kubu Raya yang telah menindaklanjuti masukan Bawaslu terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 45 orang yang berpotensi meninggal dunia berdasarkan hasil uji petik pengawasan.
Respons cepat tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga kebersihan dan validitas daftar pemilih, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan data pada tahapan pemilu mendatang.
Lebih lanjut, Bawaslu Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek dalam proses pemutakhiran data pemilih, tetapi juga terlibat aktif sebagai subjek pengawasan.
Masyarakat diminta segera melaporkan perubahan status kependudukan, seperti anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah domisili, kepada Disdukcapil, KPU, atau Bawaslu agar dapat segera dilakukan penghapusan atau pemindahan data dalam daftar pemilih.
Bawaslu juga mengimbau warga untuk rutin mengecek status pemilih melalui laman DPT online KPU. Jika menemukan nama yang sudah TMS namun masih tercatat dalam daftar pemilih, masyarakat dihimbau segera melaporkannya kepada Bawaslu setempat.
“Menjaga integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama. Keaktifan masyarakat dalam melaporkan perubahan data adalah bagian dari menjaga hak pilih warga negara,” tegas Gustiar.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Kubu Raya menetapkan jumlah Pemilih Berkelanjutan sebanyak 464.872 pemilih, dengan penambahan sebanyak 8.505 pemilih dari hasil pleno PDPB Triwulan III.
Dengan berlangsungnya rapat pleno ini, Bawaslu Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menuju pemilu yang berintegritas. (Tim Liputan)
Editor : Aan