Kejati Kalbar Tetapkan IS dan ML Tersangka Kasus Hibah Mujahidin, Langsung Ditahan di Rutan Pontianak

Editor: Redaksi author photo
 IS dan ML Tersangka Kasus Hibah Mujahidin, Langsung Ditahan di Rutan Pontianak

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang berinisial IS dan ML sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan untuk Mujahidin. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.

 

Dalam keterangannya I Wayan Gedin Arianta SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak penerima hibah, pejabat terkait, serta pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana.

 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Keduanya, IS dan ML, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

 

Dua Tersangka Ditahan di Rutan Pontianak

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS dan ML langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat proses hukum.

 

Kejaksaan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas profesionalitas serta transparansi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan hibah yang semestinya digunakan untuk kegiatan keagamaan tersebut.

 

 

Kuasa Hukum: Klien Kooperatif, Siap Ikuti Proses Hukum

 

Kuasa hukum kedua tersangka, Herawan Oetoro, S.H., menyampaikan bahwa IS dan ML bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan. Menurutnya, kliennya menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Klien kami kooperatif sejak pemeriksaan awal dan akan mengikuti prosedur penyidikan hingga tuntas. Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” ujar Herawan.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah pembelaan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kerugian Negara Masih Dalam Penghitungan

 

Tim auditor tengah melakukan penghitungan kerugian negara secara detail. Kejati Kalbar memastikan bahwa indikasi kerugian negara bernilai signifikan, namun angka pastinya masih dalam proses finalisasi.

 

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain bila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambah pihak Kejati.

 

Kasus Terus Bergulir

 

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. Publik diminta mengikuti perkembangan penyidikan karena pemeriksaan masih berjalan intensif.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kalbar menyatakan penyidikan masih berfokus pada pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam penyaluran hibah tersebut. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini