![]() |
| IS dan ML Tersangka Kasus Hibah Mujahidin, Langsung Ditahan di Rutan Pontianak |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) —
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang berinisial IS dan ML
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan untuk
Mujahidin. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan bukti
permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
anggaran hibah tersebut.
Dalam keterangannya I Wayan Gedin
Arianta SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan bahwa
penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk
pihak penerima hibah, pejabat terkait, serta pihak lain yang dianggap
mengetahui aliran dana.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan
dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Keduanya, IS dan ML, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan
penahanan,” ujarnya.
Dua Tersangka Ditahan di Rutan
Pontianak
Usai ditetapkan sebagai
tersangka, IS dan ML langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak
untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk
kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun
upaya menghambat proses hukum.
Kejaksaan memastikan proses
penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas
profesionalitas serta transparansi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan
adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan hibah yang
semestinya digunakan untuk kegiatan keagamaan tersebut.
Kuasa Hukum: Klien Kooperatif,
Siap Ikuti Proses Hukum
Kuasa hukum kedua tersangka, Herawan
Oetoro, S.H., menyampaikan bahwa IS dan ML bersikap kooperatif sejak awal
proses penyidikan. Menurutnya, kliennya menghormati keputusan penyidik dan siap
mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum
yang berjalan. Klien kami kooperatif sejak pemeriksaan awal dan akan mengikuti
prosedur penyidikan hingga tuntas. Kami berharap penyidikan dilakukan secara
objektif dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas,” ujar
Herawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya
akan menyiapkan langkah pembelaan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerugian Negara Masih Dalam
Penghitungan
Tim auditor tengah melakukan
penghitungan kerugian negara secara detail. Kejati Kalbar memastikan bahwa
indikasi kerugian negara bernilai signifikan, namun angka pastinya masih dalam
proses finalisasi.
“Tidak menutup kemungkinan adanya
tersangka lain bila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tambah pihak Kejati.
Kasus Terus Bergulir
Kejaksaan menegaskan komitmennya
untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. Publik diminta mengikuti
perkembangan penyidikan karena pemeriksaan masih berjalan intensif.
Hingga berita ini diterbitkan,
Kejati Kalbar menyatakan penyidikan masih berfokus pada pendalaman aliran dana
dan peran masing-masing pihak dalam penyaluran hibah tersebut. (tim liputan).
Editor : Heri
