KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya Rasudi menegaskan kembali pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghentikan aktivitas permainan layang-layang, terutama yang menggunakan tali gelasan maupun kawat, karena telah terbukti membahayakan dan menimbulkan banyak dampak serius bagi warga lain. (10/11/2025)
Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya Rasudi
Rasudi menjelaskan bahwa dasar pelarangan permainan tersebut sudah tertuang dalam Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Meski sosialisasi dan patroli sudah dilakukan, ia mengakui efektivitasnya belum maksimal jika tidak didukung penuh oleh masyarakat.
“Permainan layang-layang ini terlihat sepele, tapi dampaknya luas. Yang menikmati sedikit, tapi yang terdampak hampir seluruh masyarakat,” tegas Rasudi.
Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya Rasudi menyebutkan sejumlah insiden yang kerap terjadi akibat layang-layang kawat maupun gelasan, mulai dari gangguan jaringan listrik, pemadaman meluas, hingga korban luka-luka di jalan raya.
“Sudah ada beberapa kasus warga yang tergores lehernya waktu melintas di jalan. Bahkan lebih bahaya lagi, ketika kawat mengenai jaringan listrik, otomatis meledak dan memicu listrik padam. Yang rugi semua pengguna listrik,” ujarnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya Rasudi menambahakan permainan layang-layang kawat tidak membawa manfaat berarti bagi daerah, justru menyebabkan banyak kerugian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Karena itu, ia menekankan perlunya gerakan bersama, tidak hanya mengandalkan petugas.
“Ini tidak bisa hanya Pol PP. Masyarakat harus sadar dan ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Jangan sampai permainan ini merenggut nyawa atau merusak fasilitas publik,” tambahnya.
Kasat Pol PP Kubu Raya tersebut berharap warga semakin memahami risiko besar dari permainan layang-layang, terutama yang menggunakan tali berbahaya, dan bersama-sama menjaga ketertiban serta keselamatan di wilayah Kubu Raya. (Tim Liputan_
Editor : Aan