Edi Kamtono: Pontianak Siap Dukung Jalan Satu Arah di Serdam

Editor: Redaksi author photo

Ruas Jalan Sungai Raya Dalam yang menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung pemberlakuan satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam. Pemberlakuan jalan satu arah ini direncanakan dari dua sisi, yakni untuk jalan masuk dari sisi Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, sedangkan jalan keluar dari sisi Kota Pontianak. 


Edi mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, pihaknya menyepakati penerapan sistem satu arah di ruas Jalan Sungai Raya Dalam. Menurutnya, Jalan Sungai Raya Dalam saat ini kerap mengalami kemacetan akibat tingginya aktivitas keluar masuk warga, baik dari perumahan maupun pertokoan. Kondisi tersebut menyebabkan jalur ini krodit pada waktu-waktu tertentu.


“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam untuk akses jalan masuk, sementara arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” jelasnya usai menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Anthonius Rawing di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).


Sebagai bagian dari penataan, jembatan-jembatan untuk memutar (U-Turn) di sepanjang jalur tersebut juga akan dibenahi. Pihaknya berharap penataan parit dan jembatan U-Turn dapat memperlancar aliran kendaraan serta memperbaiki tata ruang kawasan Sungai Raya Dalam.


Selain pemasangan rambu lalu lintas, sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan jalur satu arah diberlakukan juga akan digencarkan. Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak untuk memberikan edukasi kepada warga.


“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” kata Edi.


Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, mengungkapkan bahwa kajian teknis terkait penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan sejak 2024 dan kini tengah dimatangkan bersama para pemangku kepentingan.


Menurutnya, kebijakan satu jalur ini diselaraskan dengan arahan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya untuk meningkatkan konektivitas dan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.


“Kita sudah mengkaji sejak tahun 2024. Terakhir, kajian diperbarui oleh pejabat fungsional kami dan hasilnya menunjukkan bahwa sistem one way merupakan opsi paling tepat. Nantinya kendaraan akan masuk dari arah Kubu Raya, sementara jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak,” jelas Anthonius.


Ia menyebut, kebijakan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Ditlantas dan Satlantas dari kedua wilayah, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).


Dari hasil kajian, akan dibangun lima titik U-Turn yang bekerja sama dengan BWSK, dengan jarak antar titik sekitar 500 meter, dihitung mulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony. Pemerintah kota dan kabupaten juga akan bertanggung jawab menyediakan fasilitas keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas.


Selanjutnya, Dishub Provinsi bersama Forum Lalu Lintas akan melakukan rapat teknis lanjutan untuk mematangkan lokasi titik putar yang dinilai paling tepat.


“Kami targetkan sosialisasi yang lebih masif dapat dimulai pada awal 2026. Rencana ini masih kita kaji secara teknis, dan Januari 2026 kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai waktu yang disepakati bersama,” ungkapnya.


Penerapan sistem satu arah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kemacetan yang sering terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan di kawasan tersebut. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini