KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ketapang Tahun 2026, pada Senin (17 November 2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
DPRD Ketapang Gelar Rapat Paripurna Tentang Penetapan Rancangan Propemperda Kabupaten Ketapang Tahun 2026
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos , didampingi para Wakil Ketua DPRD, Mateus Yudi, SE., M.Si., H. Mathoji, SE., dihadiri oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si serta jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Drs. H. Dharma., M.Pd. , Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si., kepala perangkat daerah (OPD) dan serta para Kepala Bagian Sekretariat DPRD Ketapang.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Ketua Kevin Alexander Lerrick, berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang, bersama pemerintah daerah dalam hal ini koordinasi dengan hukum setda Kabupaten Ketapang, disepakati sebanyak 9 Raperda, 7 diantaranya diusulkan pemerintah daerah, dan 2 inisiatif DPRD Kabupaten ketapang.
1. Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ketapang No. 3 tahun 2023 tentang pajak dan restribusi daerah.
2. Perda tentang penetapan pemberdayaan pedagang kaki lima.
3. Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
4. Perda tentang pertanggungjawaban melaksana anggaran penetapan dan belanja daerah tahun 2025.
5. Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026.
6. Perda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2027.
7. Perda tentang penetapan, penertipan jaringan utilitas daerah di Kabupaten Ketapang Inisiatif DPRD.
8. Perda tentang penertipan koperasi di Kabupaten Ketapang.
9. perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten ketapang nomor 11 tahun 2020 tentang badan permusyawaratan permusyawaratan desa.
Ketua DPRD menyatakan Bahwa penyusunan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas tentunya juga harus kita perhatikan bersama artinya bukan untuk kuatitas atau jumlah atau banyaknya, perda yang harus kita bentuk akan tetapi kualitas yang perlu digaris bawahi sehingga ketika kita sudah ditetapkan menjadi perda maka harus dapat dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah kecuali memang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dikarenakan adanya perubahan regulasi yang diperdomani, penetapan Propemperda menjadi langkah penting dalam merencanakan pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang.
Dengan disetujuinya rancangan Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk melanjutkan proses penyusunan serta pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai prioritas yang telah ditetapkan, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang. (Fendi's/Hms DPRD Ktp).
Editor : Aan