KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus berupaya memperkuat komitmennya dalam menjaga akurasi dan validasi data pemilih melalui pengawasan langsung pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). (21/11/2025)
47 Sampel Diverifikasi: Bawaslu Kubu Raya Temukan 39 Pemilih Meninggal Dunia dalam Pengawasan Coktas.
Pengawasan dilakukan dalam kegiatan Pengawasan serta Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya karena meninggal dunia, pindah domisili atau alih status.
Kefiatan ini dilakukan dengan metode verifikasi faktual langsung ke lapangan bersama tim dari KPU kubu raya dengan mendatangi langsun (door to door) pemilih yang bersangkutan untuk memastikan bahwa setiap data yang tercatat benar-benar sesuai kondisi faktual di masyarakat.
pengawasan Coktas ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai 18 sampai 20 November 2025, dengan fokus utama pada pemilih yang berpotensi terindikasi TMS. difokuskan pada Empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kecamatan Kuala Mandor B. yang mencakup total 11 desa sebagai lokasi pelaksanaan Coktas.
Dalam pelaksanaan pengawasan Coktas bersama dengan tim dari KPU kubu Raya, menggunakan 47 data pemilih yang sumber datanya dari KPU Kubu Raya.
Sampel tersebut kemudian diverifikasi langsung oleh jajaran KPU Kubu Raya dan diawasi langsung oleh Bawaalu Kubu Raya untuk memastikan kebenaran data dengan terlebih dahulu berkoordinasi ke perangkat Desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat, dan kekuarga yang bersangkutan, ini dilakukan sebagai bagian dari langkah dan bentuk kehati-hatian guna menghindari potensi kekeliruan dan tidak mutahirnya data pemilih di masa depan.
Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kubu Raya didapati dari 47 Sampel data terdapat Pemilih yang terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak 39 orang, Pemilih yang masih hidup sebanyak 6 orang sedangkan Pemilih yang tidak dapat ditemui sebanyak 2 orang. Hasil pengawasan ini menjadi atensi dan masukan kepada kpu Kubu raya dalam pleno PDPB triwulan ke IV yang dilaksanakan pada bulan Desember 2025 mendatang.
Gustiar Koordiv Pencegahan, Partisifasi Masyarakat ran Hubungan Masyarakan mengabarkan bahwa ini penting dilakukan tidak hanya oleh bawaslu melainkan juga oleh masyarakat dengan cara memberikan informasi jika ada keluarganya yang telah meninggal dunia untuk mengurus akta kematian dan atas dasar ini, maka yang telah meninggal dikeluarkan dari daftar pemilih.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu kubu raya berharap dapat meminimalisir temuan ketidaksinkronan data serta memperkuat sinergi dengan stakeholder terkait dalam menjaga dan memelihara data pemilih selaku mutahir dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan terpercaya di Kabupaten Kubu Raya.