Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto Pastikan Isu 200 Perizinan PBG Mandek dan Pungli Tidak Benar

Editor: Redaksi author photo

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menegaskan bahwa isu mengenai 200 perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mandek di Kabupaten Kubu Raya tidak benar. Hal itu disampaikan usai rapat bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan pejabat terkait pada Kamis (2/10/2025).


Dalam rapat evaluasi tersebut, Sukiryanto menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, hanya terdapat 81 perizinan PBG yang masih dalam proses. Dari jumlah itu, 63 di antaranya masih di bawah 15 hari masa pelayanan, sementara 18 lainnya telah melewati 15 hari. Namun, 8 di antaranya merupakan SLR (Surat Laik Retribusi) yang memiliki mekanisme berbeda dengan PBG. 


“Artinya, hanya ada 10 perizinan yang di atas 15 hari. Itu pun Insyaallah dalam waktu satu minggu sudah akan diselesaikan,” jelasnya.


Ia menambahkan, khusus untuk 63 perizinan yang telah memenuhi syarat administrasi, seluruhnya ditargetkan tuntas paling lambat 15 Oktober mendatang. 


“Jadi isu yang beredar bahwa ada 200 perizinan PBG belum selesai itu tidak benar. Jika ada bukti soal pungutan liar (pungli), silakan laporkan ke saya. Kami diberikan mandat oleh Bupati untuk mendalami penyebab dan mencari solusi, bukan mencari kesalahan,” tegas Sukiryanto.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kendala teknis terkait alat ukur yang masih terbatas sehingga memperlambat proses verifikasi lapangan. Pihaknya berkomitmen untuk menganggarkan tambahan alat ukur agar pelayanan lebih cepat. 


“Minimal lima unit alat ukur supaya bisa terbagi. Maklum, Kubu Raya luasnya 78 kali lipat dari Kota Pontianak, sehingga beban kerja juga lebih besar,” ujarnya.


Wakil Bupati Sukiryanto menegaskan pemerintah daerah bersama dinas teknis akan terus meningkatkan pelayanan publik. 


“Kami sadar mungkin belum bisa memuaskan semua masyarakat. Tapi saya pastikan kami berupaya maksimal. Saya, Pak Bupati, dan seluruh jajaran adalah pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani,” pungkasnya.


Dengan klarifikasi ini, Pemkab Kubu Raya berharap isu pungli dan perizinan mandek yang sempat beredar di masyarakat dapat diluruskan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan dan profesional. (pj)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini