![]() |
Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Hibah Rp8 Miliar Pembangunan GKE Petra Sintang |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) –
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua orang
tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan
Evangelis (GKE) Petra di Kabupaten Sintang. Kedua tersangka tersebut adalah HN,
yang menjabat sebagai seksi pelaksana pembangunan, serta RG, koordinator tenaga
teknis proyek.
Asisten Tindak Pidana Khusus
Kejati Kalbar, Siju, SH, MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan
setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut
diperoleh melalui pemeriksaan saksi, laporan ahli, serta hasil audit yang
menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah.
“Penahanan dilakukan demi
kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau
menghilangkan barang bukti,” jelas Siju dalam keterangan tertulisnya, pada hari
Senin (8/9/2025).
Kasus ini bermula dari dana hibah
sebesar Rp5 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun
anggaran 2017 untuk pembangunan GKE Petra. Namun, berdasarkan hasil
pemeriksaan, HN dan RG diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan naskah
perjanjian hibah daerah (NPHD) maupun rencana anggaran biaya (RAB) yang telah
ditetapkan.
Audit yang dilakukan oleh tim
auditor Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian negara senilai Rp748 juta.
Tidak berhenti di situ, pada
tahun 2019 atau dua tahun setelah pembangunan gereja selesai, GKE Petra kembali
menerima hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemkab Sintang. Dana tersebut seharusnya
tidak lagi diberikan karena proyek pembangunan telah rampung pada 2018. Namun,
laporan pertanggungjawaban tetap ditandatangani oleh HN pada April 2019.
“Untuk dana hibah tahun anggaran
2019 ini, kerugian negara mencapai Rp3 miliar karena tidak ada pekerjaan yang
dilaksanakan,” tambah Siju.
Dengan demikian, total kerugian
negara akibat penyimpangan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3,748 miliar.
Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang
berpotensi ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka saat ini
dititipkan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tim
liputan).
Editor : Heri