Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Hibah Rp8 Miliar Pembangunan GKE Petra Sintang

Editor: Redaksi author photo
Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Hibah Rp8 Miliar Pembangunan GKE Petra Sintang

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra di Kabupaten Sintang. Kedua tersangka tersebut adalah HN, yang menjabat sebagai seksi pelaksana pembangunan, serta RG, koordinator tenaga teknis proyek.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan saksi, laporan ahli, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah.

 

“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Siju dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin (8/9/2025).

 

Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp5 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2017 untuk pembangunan GKE Petra. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, HN dan RG diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) maupun rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

 

Audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp748 juta.

 

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2019 atau dua tahun setelah pembangunan gereja selesai, GKE Petra kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemkab Sintang. Dana tersebut seharusnya tidak lagi diberikan karena proyek pembangunan telah rampung pada 2018. Namun, laporan pertanggungjawaban tetap ditandatangani oleh HN pada April 2019.

 

“Untuk dana hibah tahun anggaran 2019 ini, kerugian negara mencapai Rp3 miliar karena tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan,” tambah Siju.

 

Dengan demikian, total kerugian negara akibat penyimpangan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3,748 miliar. Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini