Bupati Lantik Agustinus Stormandi Sebagai Pj Sekda dan Tuntut Optimalkan Pelayanan Publik

Editor: Redaksi author photo

Bupati Lantik Agustinus Stormandi Sebagai Pj Sekda dan Tuntut  Optimalkan Pelayanan Publik
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Bupati Kapuas Hulu  Fransiskus Diaan, telah melantik Pj Sekda Agustinus Stormandi S.E., M.Si.sebagai penjabat sementara Sekretaris Daerah. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang pensiun atau terkena tugas lain pada 1 Oktober lalu. (2/10/2025).


Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa pelantikan PJ Sekda juga merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas Hulu. Pj Sekda Agustinus Stormandi akan bertugas sebagai penjabat sementara hingga proses seleksi Sekda definitif selesai.


Pj Sekda Agustinus Stormandi akan menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam membahas rancangan APBD tahun 2026. 


Bupati juga, menyebutkan bahwa transfer keuangan daerah dan dana desa mengalami pemotongan sebesar 27,3% atau sekitar Rp 480 miliar. Pemotongan ini diprediksi berdampak signifikan pada program-program terkait pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.


"Pemotongan anggaran juga akan sangat berdampak pada pelayanan publik di Kabupaten Kapuas Hulu. Oleh karena itu, Pj Sekda harus dapat mengkoordinasikan perangkat daerah untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia," kata Bupati Kapuas Hulu.


Bupati Kapuas Hulu berpesan kepada Pj Sekda untuk mengkoordinasikan kepala-kepala perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai ASN, terutama sebagai pelayan masyarakat. Pj Sekda juga diharapkan dapat menangani tugas-tugas yang berat dalam waktu dekat, termasuk membahas rancangan APBD tahun 2026.


Pj Sekda harus dapat bekerja sama dengan perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan anggaran yang tersedia. Saya percaya Pj Sekda Agustinus Stormandi dapat menjalankan tugasnya dengan baik," kata Bupati Kapuas Hulu.


Bupati Kapuas Hulu Fransikus Diaan juga menyebutkan bahwa proses seleksi Sekda akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Tiga besar calon Sekda telah disampaikan ke BKN, Badan Kepegawaian Negara. 


Ia berharap proses dapat selesai dalam waktu singkat, yaitu sebelum 5 Januari 2026. Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, Badan Kepegawaian Negara proses pemberhentian pejabat definitif akan dilakukan.


"Saya berharap proses seleksi Sekda dapat selesai dalam waktu singkat. Pj Sekda Agustinus Stormandi akan bertugas sebagai penjabat sementara hingga proses seleksi selesai," kata Bupati Kapuas Hulu.(Dulhadi)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini