KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar menyisir sejumlah titik parkir tak berizin di kota ini. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir di PSP. Pada titik-titik tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’. Dalam operasi itu, sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar turut diamankan untuk dilakukan pembinaan. Tim Penertiban mengamankan juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik lokasi parkir
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penertiban ini merupakan agenda rutin tim gabungan untuk menertibkan parkir-parkir liar.
“Langkah ini merespons keluhan masyarakat yang banyak dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya usai penertiban, Kamis (21/8/2025).
Trisna menjelaskan, titik parkir yang tidak kooperatif akan diberlakukan parkir gratis. Namun ditegaskannya khusus lokasi kawasan kios-kios di PSP Jalan Patimura memang digratiskan karena sebelumnya memang sudah ditetapkan sebagai area bebas parkir.
“Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.
Meski begitu, Dishub tetap melakukan evaluasi pada sejumlah titik parkir yang dikelola resmi. Jika ditemukan pengelola atau jukir tidak mematuhi kewajiban menyetor retribusi, kontrak kerja sama bisa diputus.
“Lebih baik kita batalkan daripada masyarakat terus dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, berarti lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pendapatan dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp500 juta dari target Rp900 juta. Pihaknya berharap melalui penertiban dan pengawasan rutin, angka tersebut dapat ditingkatkan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk hanya membayar parkir resmi.
“Tim ini bekerja secara bertahap. Ke depan, kita akan menyisir titik-titik lain yang rawan parkir liar. Dengan dukungan TNI dan Polri, kami optimistis masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” imbuhnya.
Trisna menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan membayar parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2024, yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu, maka dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP.
“Itu sudah termasuk pungutan liar,” terangnya.
Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus menghambat pendapatan daerah.
“Kita ingin memastikan warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan dan mengawasi agar praktik parkir liar bisa ditekan,” tegasnya.
Edi berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membayar pada jukir liar. Apabila ada spanduk ‘Parkir Gratis’, maka jangan bayar.
“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan