Satreskrim Ungkap Kasus TPPO di Kapuas Hulu Tersangka Diamankan

Editor: Redaksi author photo

Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang pelaku berinisial FS (29) berhasil diamankan. 


Kasus bermula dari laporan seorang perempuan bernama Rn (22), warga Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin, 3 Maret 2025. Pelapor melaporkan bahwa adiknya bersama dua orang temannya telah menjadi korban TPPO setelah diberangkatkan oleh tersangka FS ke Malaysia dengan janji bekerja sebagai pelayan toko atau rumah makan.


Namun, setelah tiba di Malaysia pada 6 September 2024, ketiga korban yang terdiri dari AS (27), ER (24), serta seorang anak berusia 17 tahun justru dijual oleh FS kepada seorang warga negara Malaysia berinisial WL dengan harga RM 3000 (sekitar Rp 10,5 juta). WL kemudian menjual kembali ketiga korban tersebut kepada seorang warga Malaysia lainnya berinisial XX.


Para korban kemudian disekap di sebuah rumah di kawasan Kuching, Malaysia, dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan dalih melunasi hutang fiktif sebesar RM 2000. Peristiwa ini diketahui setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.


Berkat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan bersama BP3MI Kalimantan Barat, pihak Imigrasi Kapuas Hulu, serta dukungan masyarakat. Dari hasil upaya tersebut, tersangka FS akhirnya berhasil diamankan.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penjualan korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi serta biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan korban melalui PLBN Badau menuju Kuching, Malaysia.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor dan satu unit telepon genggam dari tangan tersangka. Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka FS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kapuas Hulu.


Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta, serta dapat ditambah sepertiga hukuman karena salah satu korban masih di bawah umur.


Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas.(Dulhadi)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini