Pemkot Pontianak Permudah Proses Hibah Tanah Fasum Untuk Wakaf, BKAD Paparkan Prosedurnya

Editor: Redaksi author photo

 Pemkot Pontianak Permudah Proses Hibah Tanah Fasum Untuk Wakaf, BKAD Paparkan Prosedurnya
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan fasilitas keagamaan, khususnya dalam hal legalitas tanah wakaf. Melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot memaparkan prosedur hibah tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk rumah ibadah.


Hal ini mengemuka dalam acara Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang bekerjasama dengan BI, Pemkot Pontianak, dan Kemenag Pontianak. Giat bertempat di Masjid Islamiyah, 13/08/2025. 


Kepala Bidang Aset BKAD Kota Pontianak, Gusti Jayad, yang mewakili dinasnya, menjelaskan secara rinci alur yang harus ditempuh masyarakat jika ingin mengubah status tanah fasum di lingkungan perumahan menjadi tanah wakaf untuk masjid atau mushola.


"Tanah fasum atau fasos yang disediakan oleh pengembang perumahan pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat di lingkungan tersebut. Ini bisa dimanfaatkan untuk taman, fasilitas olahraga, termasuk masjid atau wakaf," kata Gusti Jayad.


Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Pontianak. Setelah permohonan tersebut diproses dan disetujui, langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


"Persetujuan dari DPRD ini mutlak diperlukan sebelum tanah tersebut dapat dihibahkan secara resmi. Setelah mendapatkan 'lampu hijau' dari pihak eksekutif dan legislatif, akan dibuat perjanjian hibah yang sah. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar hukum untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari yang semula berstatus Hak Pakai Pemerintah Kota menjadi atas nama wakaf atau yayasan pengelola.” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa kewenangan Dinas Aset terbatas pada aset-aset yang telah diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemkot. Sementara itu, tanah wakaf yang berada di luar area fasum/fasos yang bukan merupakan aset Pemkot, pengurusannya berada di bawah kewenangan BPN. 


Sementara itu Muhammad Yasin, SE Kabag Kesra Setda Pontianak menyinggung pentingnya memahami regulasi dan prosedur pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk rumah ibadah dan lainnya. 


"Untuk pencairan bansos bagi rumah ibadah, sertifikat tanahnya harus sudah atas nama wakaf, bukan lagi hak pakai Pemkot," jelasnya.


Di akhir paparannya, Muhammad Yasin menyampaikan antusiasme dan dukungan penuh dari Wali Kota Pontianak terhadap upaya percepatan sertifikasi tanah-tanah masjid di seluruh kota Pontianak. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini