PBB-P2 di Sekadau Tidak Naik, Ini Penjelasan Iwan Karantika, Kaban BPRPD

Editor: Redaksi author photo

Kepala BPRPD Sekadau Iwan Karantika,
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Sekadau merasa terkejut dengan nilai penangihan Pajak Bumi Bangunan,Perkotaan Pedesaan oleh Badan Pengelola Pajak dan Restrebusi Daerah (BPRPD) di Tahun 2025 ini. 


Pasalnya nilai tagihan yang biasa dengan nominal dibawah angka seratus ribu rupiah, di tahun ini mencapai angka beberapa ratus ribu rupiah. 


Kepala BPRPD Sekadau, Iwan Karantika dikonfirmasi, Jumaat 15 Agustus 2025 menjelaskan, bahwa nilai tersebut tidak berarti adanya kenaikan PBB-P2. 


"Tidak ada kenaikan, tetapi nilai ini di kalkulasi dengan tunggakan PBB-P2 beberapa tahun terakhir, " jelas Iwan. 


Iwan mengaku, dirinya juga mendapatkan konfirmasi beberapa masyarakat dan pihak terkait nilai PBB yang melonjak. namun setelah mendapat penjelasan, memahami alasan dari besarnya nilai PBB pada tahun ini. 


"Tunggakan - tunggakan itu harus kami munculkan, selama lima tahun terkahir, jadi bukan nilai PBB yang naik, tapi karna ada piutang pada PBB beberapa tahun sebelumnya," timpal Iwan. 


Menurutnya, jika masyarakat merasa telah membayar PBB setiap tahun kepada kolektor dari Pemerintah Desa namun pada tahun ini muncul kembali tagihan tunggakan pembayar. 


Iwan menyarankan agar menanyakan prihal tersebut kepada Pemerintah Desa atau kolektor yang ditugaskan di Desa - desa. 


"Tapi dalam proses pembayaran tunggakan kami berikan kelonggaran untuk mencicil pembayaran tunggakan, tetapi mengutamakan pembayaran PBB pada tahun ini, nanti tunggakan beberapa tahun terkahir, di bayar secara cicil setiap bulan juga bisa, untuk keringanan wajib pajak," beber Iwan. 


Iwan menjelaskan, sejak penyerahan dari Kabupaten Sanggau prihal pajak Bumi Bangunan pada tahun 2009 sampai dengan 2024 piutang wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Sekadau mencapai angka lebih dari 12 Miliar. 


Sementara, secara persentase kepatuhan masyarakat membahyar pajak (PBB-P2) di kalkulasi dibawau angka lima puluh persen (50%). 


Sebagai contoh, Iwan membeberkan taget pajak pada Tahun 2024 dengan angka 15 Miliar. namun sampai dengan akhir tahun pihaknya hanya mampu menarik 1,6 Miliar dari tarsebut. 


Sedangkan untuk tahun ini (2025) target PBB - P2 senilai 4,5 Miliar dengan capaian sampai dengan pertengahan Agustus ini  baru menyentuh angka 700 juta. 


"Angka ini baru lima belas persen (15%) dari taget pajak, sisa waktu hanya sekitar empat bulan, kami harus kerja keras mengejar target ini, kami juga butuh dukungan, kebijakan dan regulasi yang bisa mempresher peningkatan kepatuhan wajib pajak PBB - P2 ini, " tukasnya. 


Demikian juga dengan Target pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan senilai 7,6 Miliar. namun ralaisasi pada tahun 2024 lalu hanya 1,8 miliar atau Dua Puluh Tiga Persen (23%). 


Terkait tehis pembayaran PBB-P2 Iwan menjelaskan masyarakat dapat membayar melalui indomaret untuk memudahkan.  struk yang dikeluarkan Indomart agar disimpan untuk bukti pembayaran. 


"Kita sudah terkoneksi dengan indomaret, jadi masyarakat bisa membayar disitu, " tutupnya. (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini