OTT KPK Di Lampung, Dirut PT Inhutani V Dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Hutan

Editor: Redaksi author photo
OTT KPK Di Lampung, Dirut PT Inhutani V Dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Hutan

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya DIC, Direktur Utama PT Inhutani V.

 

Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT INH & PT PML dengan PT Inhutani V. Padahal, PT PML diketahui memiliki permasalahan hukum atas kerja sama serupa yang telah dilakukan pada tahun 2018. Meski demikian, DIC tetap melanjutkan kerja sama kedua dengan PT PML.

 

KPK menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan di wilayah tersebut.

 

“KPK berkomitmen untuk mengevaluasi dan membenahi tata kelola sektor terkait, agar praktik korupsi seperti ini tidak terjadi lagi. Selain itu, sumber daya alam harus dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas pernyataan resmi KPK pada hari Kamis (14 Agustus 2025).

 

Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini