![]() |
OTT KPK Di Lampung, Dirut PT Inhutani V Dan Dua Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Hutan |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait
dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah
satunya DIC, Direktur Utama PT Inhutani V.
Para tersangka diduga melakukan
pengondisian dalam proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT INH
& PT PML dengan PT Inhutani V. Padahal, PT PML diketahui memiliki
permasalahan hukum atas kerja sama serupa yang telah dilakukan pada tahun 2018.
Meski demikian, DIC tetap melanjutkan kerja sama kedua dengan PT PML.
KPK menilai tindakan tersebut
tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan
mengancam kelestarian hutan di wilayah tersebut.
“KPK berkomitmen untuk
mengevaluasi dan membenahi tata kelola sektor terkait, agar praktik korupsi
seperti ini tidak terjadi lagi. Selain itu, sumber daya alam harus dimanfaatkan
secara optimal bagi kepentingan rakyat, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas pernyataan resmi KPK pada hari
Kamis (14 Agustus 2025).
Saat ini, para tersangka telah
diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mengimbau seluruh pihak yang
terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam untuk menjalankan prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. (tim liputan).
Editor : Heri