MABT Gelar Munas Pilih Ketua Umum

Editor: Redaksi author photo

MUNAS - Sekretaris DPP MABT, Hamdan mendampingi Ketua Panitia Munas MABT 2025, Efendi dan panitia lainnya saat konferensi pers terkait Munas di Sekretariat DPP MABT Kalimantan Barat, Kamis (21/8/2025).
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kalimantan Barat akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 30-31 Agustus 2025 mendatang.


Adapun agenda utama Munas MABT tahun 2025 itu adalah pemilihan Ketua Umum untuk masa bakti 2025 – 2030.


Ketua Panitia Munas MABT Kalbar, Efendi mengatakan, masa bakti kepengurusan DPP MABT akan berakhir pada tahun 2025. Karena itu, Panitia akan menggelar Munas DPP MABT Kalbar yang dijadwalkan di Hotel Alimoer Kubu Raya, pada 30-31 Agustus 2025.


“Sebagai persiapan pelaksanaan Munas DPP MABT Kalbar, pihak panitia akan melakukan penjaringan calon ketua umum, melalui pendaftaran,” ujar Efendi didampingi Sekretaris Panitia, Gunawan Tio, Kamis (21/8/2025).


Ia memaparkan, tahapan Munas dengan agenda pemilihan ketua umum adalah diawali pengumuman pendaftaran bakal calon akan dimulai Kamis (21/8/2025).


Kemudian dilanjutkan tahap pendaftaran calon 22 -  25 Agustus 2025, verifikasi syarat pencalonan pada tanggal 26-27 Agustus 2025.


“Tahap verifikasi ini, pihak panitia akan melihat kelengkapan syarat pada calon. Jika ternyata masih ada yang kurang, maka di tanggal 27-28 Agustus 2025, akan dilakukan penyerahan perbaikan persyaratan calon,” jelas Efendi.


Ia menegaskan, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka pada tanggal 29 Agustus 2025, akan dilakukan penetapan calon.


Ada pun persyaratan calon ketua MABT Kalimantan Barat, di antaranya: Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, ⁠bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan UUD NKRI 1945, ⁠berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 35 tahun.


Selain itu mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika (tidak menghalangi penyandang disabilitas), tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.


“Syarat lainnya, pernah menjadi organ MABT baik Pembina, pakar, kehormatan, penasehat maupun pengurus dan ⁠engisi formulir pendaftaran bakal calon Ketua Umum MABT Kalimantan Barat. Kami harapkan Ketua MABT mendatang, mampu membawa organisasi menjadi lebih baik,” pungkasnya. (sgt)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini