Kepala KUA Pontianak Tenggara: Wakaf Itu Mudah, Gratis, dan Berpahala Abadi

Editor: Redaksi author photo

 Kepala KUA Pontianak Tenggara: Wakaf Itu Mudah, Gratis, dan Berpahala Abadi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak menggelar acara Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Sosialisasi Sertifikasi Percepatan Tanah Wakaf di Masjid Besar Islamiyah Kota Pontianak, yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang bekerjasama dengan BI, Pemkot Pontianak, dan Kemenag Pontianak, tanggal 13/08/2025. Acara ini menghadirkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Tenggara, H. Mardi, S.Ag, yang memaparkan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan ikrar wakaf. 


Dalam paparannya, H. Mardi menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan memindahkan hak dari wakif (pemberi wakaf) kepada nadir (pengelola wakaf) untuk kepentingan umum atau keluarga.


 "Wakaf adalah sedekah jariyah yang sangat bermanfaat. Proses awal wakaf harus dilakukan di KUA, kemudian dilanjutkan ke BPN, dengan biaya Rp 0," ujarnya.


Ia juga menguraikan tiga jenis wakaf, yaitu wakaf khairi untuk kepentingan umum seperti masjid dan sekolah, wakaf ahli untuk ahli waris atau keluarga, dan wakaf musytarak yang merupakan gabungan keduanya.


H. Mardi menegaskan bahwa proses ikrar wakaf di KUA sangatlah mudah. Calon wakif hanya perlu mendatangi KUA kecamatan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa dan disurvei lokasinya. Setelah itu, akan dijadwalkan ikrar wakaf yang bisa dilakukan di KUA, masjid, atau lokasi lain yang disepakati, dan diakhiri dengan penandatanganan akta ikrar wakaf.


Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain identitas wakif, identitas nadir (pengelola wakaf), identitas saksi, dan dokumen kepemilikan tanah yang lengkap. Untuk tanah yang belum bersertifikat, diperlukan surat pernyataan tidak dalam sengketa.


"Setelah ikrar wakaf di KUA, nadir disarankan segera mengurus sertifikat wakaf ke BPN. KUA akan memberikan rekomendasi untuk mempermudah proses di BPN, tanpa dipungut biaya," tambahnya.


Lebih lanjut, H. Mardi menekankan pentingnya wakaf yang sah secara hukum. 


"Wakaf yang sah akan mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal dan aman dari sengketa. Selain itu, wakif akan mendapatkan pahala jariyah yang terus mengalir dan manfaatnya akan dirasakan hingga generasi mendatang," tuturnya.


Diakhir paparannya, ia mengimbau kepada seluruh pengurus masjid di wilayah Pontianak Tenggara untuk segera memeriksa kembali administrasi tanah wakaf masjid masing-masing. "Wakaf itu mudah, gratis, dan berpahala abadi," pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini