KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - POROS MUDA NU terus menyoroti pemeriksaan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (RN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Jumat (22/8/2025).Ramadhan Isa Koordinator Nasional (Kornas) POROS MUDA NU.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/08/2025).
KPK menjelaskan Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode sebelum kemudian terpilih sebagai Wakil Gubernur dan kini menjabat Gubernur Kalbar.
POROS MUDA NU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam dugaan skandal korupsi di Mempawah yaitu dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR dan dugaan kasus korupsi BP2TD Mempawah yang merugikan negara hingga Rp 32 miliar lebih.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK menyebut keterlibatan Erry Iriansyah—mantan anggota DPRD Kalbar dan eks anak buah Ria Norsan—yang dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, Erry mengaku mendapatkan proyek berdasarkan informasi dari Ria Norsan, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Mempawah. Bahkan, setelah proyek dimenangkan, komunikasi antar keduanya masih terjalin.
“Perusahaan yang kita pakai sudah menang, Pak,” ujar Erry.
“Silakan diatur pekerjaannya di lapangan,” jawab Norsan.
Fakta ini menjadi bukti bahwa dugaan keterlibatan Ria Norsan semakin menguat dengan pemeriksaan RN di KPK.
Proyek BP2TD Mempawah dikerjakan dalam empat paket sejak 2014 saat Ria Norsan menjabat Bupati. Berikut rincian kerugian negara:
Paket 1: Rp2 miliar, Paket 2: Rp881 juta, Paket 3: Rp10 miliar, Paket 4: Rp3 miliar, Infrastruktur dan lanskap: Rp15 miliar+ Total kerugian negara mencapai Rp32 miliar lebih.
Hal yang mengejutkan adalah pengakuan Ria Norsan sendiri yang menyebut pernah meminjamkan dana pribadi sebesar Rp 18 miliar kepada Erry Iriansyah yang saat itu sedang kekurangan modal dalam pengerjaan proyek.
Meski mengaku pinjaman itu bersifat pribadi, publik bertanya-tanya: mungkinkah seorang kepala daerah meminjamkan dana sebesar itu tanpa motif tertentu?
“Kalau KPK jeli, LHKPN Erry dan Ria Norsan tidak mencantumkan hutang piutang sebesar itu. Jadi, siapa yang berbohong di persidangan?”
POROS MUDA NU akan menggelar aksi dk KPK segera melakukan penegakan hukum tanpa bulu jika diperlukan KPK diminta segera lakukan penahanan terhadap Ria Norsan atas dugaan skandal kasus korupsi di Kabupaten Mempawah.
"Hukum harus berlaku adil tidak boleh tebang pilih walaupun terduga koruptor berstatus Gubernur dan berasal dari Partai Penguasa. POROS MUDA NU meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus atas dugaan kasus korupsi di Mempawah tersebut," tegas Ramadhan Isa Koordinator Nasional (Kornas) POROS MUDA NU. (Dny)
Editor : Aan