Bupati Sujiwo Mediasi Sengketa Lahan Living Plaza, Tekankan Penyelesaian Sosial dan Keterlibatan Warga Lokal

Editor: Redaksi author photo
Bupati Kubu Raya Sujiwo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Asisten I menerima dua kelompok masyarakat yang bersengketa terkait lahan pembangunan Living Plaza. Kedua kelompok yang hadir adalah pihak Dahlan Iskan  dan pihak ahli waris yang sama-sama mengklaim lahan tersebut. (27/8/2025).


Dalam pertemuan itu, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak masuk pada ranah hukum mengenai proses kepemilikan lahan, baik yang sudah melalui BPN hingga kasasi. Namun, ia menekankan bahwa berdasarkan sertifikat elektronik yang telah diserahkan kepada pemerintah, secara hukum status lahan tersebut sudah jelas.


“Kalau secara hukum kami anggap clear karena ada sertifikat elektronik yang sudah dipegang. Tetapi secara sosial, masalah ini belum selesai. Inilah yang perlu kita selesaikan bersama agar tidak menghambat investasi,” ujar Sujiwo.


Bupati menegaskan, pemerintah hanya berkepentingan memastikan investasi berjalan lancar, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia menugaskan Asisten I untuk terus mengawal proses mediasi hingga tuntas. Sujiwo meminta kedua pihak bersikap dengan kepala dingin dan hati sejuk demi menemukan titik temu yang adil.


Terkait rencana pembangunan Living Plaza, Sujiwo menekankan pentingnya perizinan yang lengkap serta keterlibatan masyarakat sekitar. Ia meminta pihak investor melibatkan RT dan RW sejak awal, serta memberi prioritas kepada tenaga kerja lokal.


“Minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari Kubu Raya. Masyarakat sekitar jangan dipandang sebelah mata. Mereka tidak minta macam-macam, hanya ingin dilibatkan,” tegasnya.


Sujiwo berharap, dengan penyelesaian yang baik, pembangunan Living Plaza dapat segera berjalan dan memberi manfaat luas, mulai dari serapan tenaga kerja, kontribusi pajak daerah, hingga pertumbuhan ekonomi Kubu Raya. (uu)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini