![]() |
Ketua JMSI Kalbar, Edi Suhairul |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Unit
Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria
berinisial EAS (51) yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Ia ditangkap
setelah diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tian
Hok (54) di sebuah kafe kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak
Utara pada hari Minggu (24/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak,
Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelapor
menerima telepon dari terlapor untuk diajak bertemu. Pertemuan kemudian
berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Pontianak Utara.
“Dalam pertemuan itu, terlapor
diduga mengancam akan membuat berita mengenai usaha milik pelapor yang
dikatakan ilegal. Karena khawatir namanya tercemar, korban akhirnya menyerahkan
uang tunai sebesar Rp5 juta kepada terlapor,” ungkap Kompol Wawan saat berikan
keterangan kepada sejumlah awak media pada hari Senin (25/8/2025).
Kompol Wawan menjelaskan setelah
mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat dengan mendatangi
lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati terlapor sedang bersama
pelapor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang
tunai Rp5 juta dan sebuah ponsel Vivo warna biru.
“Terlapor mengakui perbuatannya
dengan dalih untuk biaya operasional penerbitan berita,” tambah Kompol Wawan.
Wawan juga menegaskan bahwa
terlapor memang sudah membuat berita terkait usaha pelapor, namun belum sempat
menyebarkannya. Saat ini, barang bukti dan terlapor telah diamankan di Polresta
Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Ketua
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Barat, Edi Suhairul,
menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan profesi jurnalis yang
sesungguhnya.
“Jurnalis bekerja berdasarkan
kode etik dan undang-undang pers, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara
melawan hukum. JMSI mengecam keras praktik pemerasan yang mengatasnamakan
profesi wartawan, karena hal itu mencoreng marwah pers dan merugikan kerja-kerja
jurnalistik yang benar,” tegas Edi.
Edi juga mengimbau masyarakat
agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum wartawan yang
menyalahgunakan profesinya.
“Kita harus bersama-sama menjaga
integritas pers agar tetap dipercaya publik,” tambahnya. (tim liputan).
Editor : Heri