KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Kapuas Hulu,semakin memprihatinkan. Andi Aswad, anggota DPRD Kapuas Hulu, menyerukan agar Pertamina mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menjual BBM non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan BBM subsidi yang kerap terjadi di daerah tersebut. Jumat (15/8/2025).Angota DPRD Andi Aswad Dorong Pertamina Wajibkan SPBU Jual BBM Non Subsidi
Menurut Andi aswad, selama ini banyak SPBU di Kapuas Hulu yang lebih mengutamakan penjualan BBM subsidi karena harganya yang lebih murah dan permintaan yang tinggi.
Namun, hal ini menyebabkan kelangkaan BBM subsidi dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pertamina harus mengambil langkah tegas dengan mewajibkan SPBU untuk menjual BBM non-subsidi. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka," ujar Andi dalam pernyataan resminya.
Andi aswad juga menambahkan bahwa penjualan BBM non-subsidi dapat membantu mengurangi beban subsidi yang ditanggung oleh pemerintah dan Pertamina.
"Selain itu, penjualan BBM non-subsidi juga dapat meningkatkan pendapatan SPBU dan memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Andi menambahkan Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada masyarakat miskin yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Oleh karena itu, Andi menekankan pentingnya pemerintah untuk menyediakan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu mereka menghadapi kenaikan harga BBM.
Dalam beberapa minggu terakhir, krisis BBM di Kapuas Hulu semakin parah dengan banyak SPBU yang kehabisan stok BBM subsidi. Masyarakat terpaksa mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM pratalite.
Andi Aswad, juga mengharapkan Pertamina dapat mengambil langkah cepat untuk mengatasi krisis BBM di Kapuas Hulu dan memastikan ketersediaan bahan bakar yang memadai untuk masyarakat.(Dulhadi)
Editor : Aan