KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Mendukung Pre Event FESYAR KTI 2025 dengan dalam acara Literasi Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah serta Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Masjid Arrafi'ul A'laa, Pontianak Timur, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur, KH. Muhammad Junaidi, memaparkan secara rinci alur dan syarat sah perwakafan.Nazhir Diminta Teliti, KUA Pontianak Timur Paparkan Prosedur Wakaf yang Sah
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Bank Indonesia (BI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak ini menjadi bagian dari rangkaian Pre Event FESYAR KTI 2025 dan Gebyar Kalbar 2025.
Dihadapan para pengurus masjid dan nazhir wakaf, KH. Muhammad Junaidi menjelaskan perannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ia menegaskan bahwa seluruh proses perwakafan harus berlandaskan pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan Dirjen Bimas Islam terbaru.
"Tugas kami di KUA adalah menjembatani proses wakaf hingga terbitnya akta ikrar wakaf, yang kemudian menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat," jelas Junaidi.
Ia menguraikan beberapa poin krusial yang harus dipenuhi agar wakaf dianggap sah, diantaranya: Rukun dan Syarat Wakaf: Semua elemen, mulai dari wakif (pemberi wakaf), nazhir (penerima/pengelola wakaf), hingga harta yang diwakafkan, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat wakif dan nazhir: Baik perseorangan, organisasi, maupun badan hukum bisa menjadi wakif atau nazhir, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang.
Bukti Kepemilikan: Harta yang diwakafkan, baik itu tanah maupun benda bergerak seperti kendaraan, wajib disertai bukti kepemilikan yang sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), BPKB, atau STNK.
Akta Pengganti Ikrar Wakaf: Untuk rumah ibadah atau aset wakaf lama yang belum memiliki dokumen resmi, bisa diuruskan akta pengganti.
"Syaratnya harus ada surat-surat pendukung yang jelas, diketahui oleh RT, RW, dan Lurah, serta yang terpenting, tidak dalam sengketa," tegasnya.
KH. Muhammad Junaidi menekankan pentingnya ketelitian dalam proses ikrar wakaf.
"Karena sifat wakaf ini permanen dan tidak bisa ditarik kembali, kami di KUA akan sangat berhati-hati dan teliti dalam menerima dan memproses setiap ikrar wakaf," pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan