Lima Petinggi Perusahaan Tambang di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi, Kejati Lakukan Penahanan

Editor: Redaksi author photo
Lima Petinggi Perusahaan Tambang di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi

KALBARNEWS.CO.ID (BENGKULU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Rabu (23/7/2025). Penetapan dilakukan usai kelimanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.30 WIB pagi.

 

Kelima tersangka yang kini ditahan adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki posisi strategis di dua perusahaan pertambangan, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.

 

BH merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS adalah Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH menjabat sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Bengkulu, kelima tersangka tampak mengenakan rompi oranye tahanan tindak pidana khusus saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan.

 

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat.

 

“Benar hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti Andriani.

 

Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut. Salah satu modus yang diungkap adalah ketidaksesuaian dalam proses jual beli batu bara. Perkara ini terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

 

“Kelimanya memiliki peran masing-masing. Salah satunya terkait praktik jual beli batu bara yang tidak sesuai ketentuan. Sementara beberapa peran lainnya masih terus kami dalami,” jelas Danang.

 

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Guna proses penyidikan lanjutan, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan kerugian negara. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini