![]() |
Lima Petinggi Perusahaan Tambang di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi |
KALBARNEWS.CO.ID (BENGKULU) – Kejaksaan
Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan lima orang
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor
pertambangan, Rabu (23/7/2025). Penetapan dilakukan usai kelimanya menjalani
pemeriksaan intensif sejak pukul 09.30 WIB pagi.
Kelima tersangka yang kini
ditahan adalah BH, SH, JS, SU, dan AG. Mereka masing-masing memiliki posisi
strategis di dua perusahaan pertambangan, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti
Bara Perdana.
BH merupakan Komisaris PT Tunas
Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, SU menjabat Direktur
PT Inti Bara Perdana, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, JS adalah
Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH menjabat sebagai General Manager PT Inti
Bara Perdana.
Dalam konferensi pers yang
digelar Kejati Bengkulu, kelima tersangka tampak mengenakan rompi oranye
tahanan tindak pidana khusus saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan.
Asisten Pengawasan Kejati
Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang
Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti
kuat.
“Benar hari ini, tim penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Ristianti Andriani.
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo
menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik
yang diduga melanggar hukum tersebut. Salah satu modus yang diungkap adalah
ketidaksesuaian dalam proses jual beli batu bara. Perkara ini terjadi sepanjang
tahun 2022 hingga 2023.
“Kelimanya memiliki peran
masing-masing. Salah satunya terkait praktik jual beli batu bara yang tidak
sesuai ketentuan. Sementara beberapa peran lainnya masih terus kami dalami,”
jelas Danang.
Kelima tersangka disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga
mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna proses penyidikan lanjutan,
kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan Tinggi Bengkulu
menyatakan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk
menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan kerugian negara.
(tim liputan).
Editor : Heri