KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Cabang Kota Pontianak membeberkan sejumlah kendala utama yang menghambat proses sertifikasi tanah wakaf dirumah ibadah. Hal ini terungkap dalam acara "Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf" yang digelar di Masjid Arrafi'ul A'laa, Pontianak Timur, Selasa (15/7/2025) malam.BPN Pontianak Ungkap Kendala dan Solusi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kegiatan yang merupakan kolaborasi Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak ini menjadi ajang penting bagi para pengurus masjid dan nazhir wakaf untuk mendapatkan pencerahan langsung dari BPN. Perwakilan BPN Kota Pontianak, Galang Fordem, menegaskan komitmen institusinya untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi.
Dalam paparannya, Galang menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis BPN dan merupakan indikator kinerja utama adalah percepatan tanah wakaf, dengan membangun basis data (database) wakaf yang akurat. Saat ini, tercatat ada 499 sertifikat wakaf di Pontianak, dengan 47 di antaranya berada di Kecamatan Pontianak Timur.
Proses Cepat dan Biaya Nol Rupiah
BPN menegaskan bahwa proses pendaftaran sertifikat wakaf bisa berlangsung sangat cepat, hanya memakan waktu 5 hari kerja, dengan syarat tanah yang diwakafkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kuncinya ada pada Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh KUA. Setelah AIW terbit, nazir wajib mendaftarkannya ke BPN selambat-lambatnya 30 hari. Jika semua dokumen lengkap, prosesnya cepat," jelas Galang.
Ia juga menekankan bahwa seluruh biaya proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan sertifikat, adalah nol rupiah alias gratis.
"Ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi aset umat," tegasnya.
Identifikasi Kendala Utama
Meskipun prosesnya dipermudah, BPN mengidentifikasi beberapa kendala yang sering terjadi di lapangan, antara lain: Status Tanah Bermasalah: Tanah wakaf masih menjadi objek sengketa atau perkara di pengadilan. Riwayat Tanah Tidak Jelas: Alas hak atau sejarah kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan dengan lengkap. Batas Tanah Tidak Jelas: Pemohon atau nazir tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah secara pasti.
Selanjutnya masalah kurangnya Kesadaran: Masih banyak wakif (pemberi wakaf) atau nazir yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan tanah wakaf secara resmi. Wakaf Lisan: Banyak praktik wakaf yang hanya dilakukan secara lisan tanpa dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Untuk mengatasi kendala ini, BPN mendorong para nazhir dan pengurus masjid untuk proaktif melengkapi dokumen dan memastikan kejelasan status tanah sebelum mengajukan permohonan. BPN juga memiliki target sertifikasi untuk 25 lokasi wakaf di Pontianak pada tahun ini, sebagai bagian dari program strategis nasional.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para nazhir wakaf di Pontianak semakin memahami alur dan persyaratan, sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud dan aset umat memiliki kekuatan hukum yang kuat. (Tim Liputan)
Editor: Aan