![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi |
KALBARNEWS.CO.ID (SURABAYA) - Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menyetujui penghentian penuntutan
terhadap 19 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice
(RJ) dalam ekspose RJ mandiri yang digelar hari Kamis (24/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung
oleh Kajati Jatim didampingi Wakajati Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Asisten
Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidum
Kejati Jatim.
Ekspose RJ juga diikuti oleh
sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dari berbagai daerah, yakni Kejari Surabaya,
Kota Malang, Sidoarjo, Jember, Jombang, Bangkalan, Tanjung Perak, Kota Madiun,
Kota Kediri, dan Sumenep.
Dalam kesempatan itu, disetujui
penghentian penuntutan terhadap:
- 14 perkara Tindak Pidana Kamnegtibum, Orang
dan Harta Benda (Oharda)
- 2 perkara Penyalahgunaan Narkotika
- 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
Kajati Jatim, Dr. Kuntadi,
menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Restorative
Justice merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dan
kepastian hukum di tengah masyarakat, dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Melalui kebijakan ini,
diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa
ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan
berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan
serupa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa
permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ hanya dapat dikabulkan apabila
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15
Tahun 2020, yang mengutamakan musyawarah, pemulihan korban, dan menjaga kembali
harmoni sosial.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa
pendekatan hukum di Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada hukuman,
tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif bagi semua
pihak yang terlibat.(tim liputan).
Editor : Heri