KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA ) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, S.E., M.Sos, menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh melakukan pelarangan terhadap pendirian rumah ibadah, selama proses dan syarat pendiriannya dijalankan sesuai ketentuan yang ada. Hal ini di sampaikan bupati Kubu raya saat meninjai lokasi pembangunan tempat ibadah yang sempat viral.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, S.E., M.Sos beserta Kapolres Kubu raya saat meninjau lokasi pembangunan tempat ibadah yang jadi polemik
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati Sujiwo menyikapi dinamika yang terjadi di wilayah Jalan Ali Amin, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terkait adanya reaksi dari sebagian masyarakat terhadap pembangunan sebuah tempat ibadah di kawasan tersebut.
“Saya ingin sampaikan bahwa pendirian rumah ibadah itu ada aturan dan persyaratannya. Selama semua itu dijalankan dan dipenuhi, maka tidak boleh ada yang melarang,” tegas Sujiwo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warganya. Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa hak-hak konstitusional itu dapat dijalankan tanpa diskriminasi.
“Negara hadir untuk melindungi semua umat beragama. Jika pembangunan tempat ibadah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, maka tidak boleh ada pihak yang menghambat atau bahkan melarang. Kita semua wajib menjaga semangat toleransi,” ujar Bupati yang dikenal vokal dalam isu-isu keberagaman ini.
Bupati Sujiwo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika terjadi upaya-upaya yang mengarah pada intoleransi atau mengganggu keharmonisan antarumat beragama. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap saling menghormati dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
“Kubu Raya ini dikenal sebagai daerah yang rukun. Jangan sampai dirusak oleh hal-hal yang tidak berdasar. Jika ada keberatan, maka tempuh jalur hukum atau mekanisme administrasi yang benar, bukan dengan aksi sepihak,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, lanjutnya, juga berkomitmen untuk memfasilitasi dialog antara warga dengan pihak-pihak yang hendak mendirikan tempat ibadah, agar tercipta pemahaman bersama dan tidak menimbulkan konflik horizontal.
“Kita terbuka untuk dialog, kita fasilitasi. Tapi yang perlu digarisbawahi, bahwa hak warga untuk beribadah tidak bisa dikompromikan selama tidak melanggar hukum,” ujarnya lagi.
Bupati Sujiwo juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan selalu berdiri di garda depan dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Ia meminta kepada seluruh aparat desa, tokoh masyarakat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk aktif mendorong penyelesaian persoalan-persoalan sosial melalui pendekatan dialogis dan penuh kearifan.
“Kubu Raya Melaju itu bukan hanya tentang pembangunan fisik, tapi juga pembangunan moral, sosial, dan harmoni antarsesama. Mari kita rawat kerukunan ini bersama-sama,” tutupnya.