KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. (2/7/2025).Bupati Sujiwo Tegaskan Penertiban Bukan Penggusuran, Satpol PP Harus Humanis dan Tegas
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos., yang menyampaikan bahwa salah satu tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah melakukan penegakan serta pengawalan atas pelaksanaan peraturan-peraturan daerah.
Tidak hanya terbatas pada Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga mencakup Peraturan Bupati (Perbup) dan berbagai regulasi lainnya yang berlaku di daerah.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab ini tidak boleh berhenti atau diabaikan selama anggota Satpol PP masih aktif dan belum memasuki masa pensiun. Mereka harus terus menjalankan fungsi sebagai aparat ketertiban dan pengayom masyarakat, sejalan dengan mandat yang diemban oleh institusi tersebut.
Bupati menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan dalam konteks penertiban ketertiban umum, dasar tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menampik anggapan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan bentuk penggusuran.
“Ini bukan penggusuran, ini penertiban,” ujarnya.
Ia mencontohkan situasi para pedagang kaki lima (PKL) yang sering berjualan di atas trotoar maupun badan jalan yang mengganggu lalu lintas umum.
Aktivitas semacam itu bukan hanya merugikan kepentingan umum tetapi juga membahayakan keselamatan para pedagang sendiri. Jika ada kecelakaan, seperti terserempet kendaraan atau tertabrak, tentu akan menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban demi kebaikan bersama.
Namun demikian, Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan lepas tangan. Penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kalau memang itu bagian dari mata pencaharian, pasti pemerintah akan memberikan solusi,” tegasnya.
Pemerintah akan mencarikan tempat usaha yang lebih layak dan aman bagi para pedagang yang ditertibkan. Sebagai contoh, tujuh orang pedagang yang sebelumnya berjualan di pinggir Jalan Adi Sucipto dekat Jalan Sudarso telah berhasil direlokasi ke Pasar Sejati.
Upaya penataan ini akan terus berlanjut di lokasi-lokasi lain yang mengalami permasalahan serupa. Bupati berharap masyarakat bisa menerima langkah penertiban ini dengan sikap terbuka dan bersedia untuk diatur demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sujiwo juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Satpol PP pada awal masa jabatannya.
Ia menggambarkan bahwa sebelumnya kinerja Satpol PP terkesan “mati suri,” tidak menunjukkan semangat dan arah kerja yang jelas.
Padahal, negara telah memberikan hak-hak mereka secara penuh, mulai dari honorarium, tunjangan, hingga gaji.
“Tapi mereka tidak tahu apa yang harus dikerjakan,” ucapnya.
Namun, setelah diberikan motivasi, arahan, dan petunjuk kerja yang jelas, dalam waktu satu bulan saja Satpol PP Kubu Raya menunjukkan peningkatan performa yang signifikan. Mereka mulai menunjukkan kerja nyata di lapangan.
Meski demikian, Bupati mengingatkan bahwa kinerja yang baik harus tetap dibarengi dengan pendekatan yang humanis dan pelayanan yang mengedepankan hati nurani.
Untuk mendukung optimalisasi kinerja Satpol PP, Bupati menekankan perlunya perhatian lebih terhadap penyediaan sarana dan prasarana.
Ia menyebutkan bahwa bagaimana mungkin Satpol PP diminta melakukan berbagai operasi razia jika kendaraan operasional saja tidak tersedia, atau diminta tampil rapi sementara seragam yang digunakan sudah lusuh dan tidak layak pakai.
“Ini kan bagian dari tanggung jawab kita juga sebagai pimpinan daerah untuk memastikan mereka memiliki fasilitas yang memadai,” ujarnya.
Oleh karena itu, kebutuhan akan sarana dan prasarana akan segera diprioritaskan agar tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan perda dan pelayanan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, S.Hi., M.H., juga memberikan tanggapannya terhadap usulan dan kebutuhan mendesak tersebut.
Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, DPRD akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, dan segala usulan prioritas akan dibahas secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, jika usulan terkait sarana prasarana Satpol PP belum bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun ini karena keterbatasan ruang fiskal, maka kebutuhan tersebut akan dijadikan prioritas dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Ini akan menjadi otoritas DPRD untuk memastikan anggaran itu masuk sebagai bagian dari prioritas belanja daerah,” ujarnya.
Hal tersebut akan diperjuangkan melalui Badan Anggaran DPRD dan dimasukkan dalam prioritas pembiayaan bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan kinerja Satpol PP ke depan dapat semakin optimal dan profesional dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum daerah, serta melayani masyarakat secara humanis dan bermartabat.(ln)
Editor : Aan