BPS: Perselisihan dan Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama Perceraian di Kalimantan Barat

Editor: Redaksi author photo

BPS: Perselisihan dan Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama Perceraian di Kalimantan Barat
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Berdasarkan data yang dirilis oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Provinsi Kalimantan Barat mencatat total 4.754 perkara perceraian yang telah diterbitkan akta cerainya, dengan berbagai faktor penyebab yang melatarbelakanginya. (13/7/2025).


Perselisihan dan Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Data menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab terbanyak, dengan 2.922 perkara, disusul oleh alasan ekonomi sebanyak 413 perkara. Ini menunjukkan bahwa konflik internal yang tidak terselesaikan serta tekanan finansial menjadi penyumbang terbesar terhadap angka perceraian di Kalbar.


Selain itu, faktor meninggalkan salah satu pihak (893 perkara), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (247 perkara), dan poligami (34 perkara) juga menjadi alasan yang cukup menonjol dalam kasus perceraian di wilayah ini.


Kabupaten/Kota dengan Jumlah Perceraian Tertinggi

  • Kabupaten Sambas mencatat jumlah perceraian tertinggi dengan 943 perkara. Faktor dominan adalah perselisihan (652), disusul alasan ekonomi (28), dan KDRT (24).

  • Kota Pontianak berada di posisi kedua dengan 801 perkara, dengan dominasi penyebab serupa: perselisihan (385), KDRT (81), dan ekonomi (108).

  • Kabupaten Ketapang menyusul dengan 796 perkara, dengan jumlah tinggi pada faktor meninggalkan pasangan (217), perselisihan (297), dan ekonomi (140).


Sementara itu, beberapa kabupaten seperti Landak, Sekadau, dan Kayong Utara belum memiliki data tercatat dalam tabel, yang kemungkinan karena belum tersedia atau belum dilaporkan secara lengkap.

Faktor Perceraian Lainnya

Faktor-faktor lain yang juga tercatat dalam laporan meski dengan jumlah lebih kecil antara lain:

  • Zina: 17 perkara

  • Mabuk: 51 perkara

  • Madat (narkoba): 18 perkara

  • Judi: 99 perkara

  • Kawin paksa: 3 perkara

  • Murtad: 22 perkara


Beberapa faktor seperti cacat badan, dihukum penjara, dan kawin paksa, meskipun relatif jarang, tetap muncul sebagai penyebab dalam beberapa kasus.


Catatan Penting

Data ini hanya mencakup perkara perceraian yang sudah resmi diterbitkan akta cerainya, dan satu perkara bisa memiliki lebih dari satu faktor penyebab. Oleh karena itu, total per faktor tidak selalu mencerminkan jumlah perkara tunggal. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini