9 Kasus Kriminal Di Ungkap Termasuk Curanmor dan Penganiayaan Maut di Kapuas Hulu

Editor: Redaksi author photo

Kapolres Kapuas Hulu memaparkan bahwa selama bulan Juni
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Polres Kapuas Hulu baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan mereka dalam mengungkap sejumlah tindak pidana di wilayah hukum mereka. (1/7/2025).


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kapuas Hulu memaparkan bahwa selama bulan Juni, mereka berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana yang menjadi atensi masyarakat.


Dua kasus curanmor yang berhasil diungkap adalah kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Badau. Kasus pertama terjadi pada tanggal 18 Mei 2025 di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, dengan pelaku seorang anak berusia 14 tahun. Pelaku diamankan warga bersama barang bukti sepeda motor milik korban, Sdri. Y, yang sebelumnya diparkir di teras rumah temannya.


Karena termasuk pencurian dengan pemberatan, proses hukum tetap dilanjutkan dan tidak dapat dilakukan diversi meskipun pelaku masih di bawah umur. Saat ini pelaku dikenakan wajib lapor ke Polsek Putussibau Selatan, dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Kasus kedua terjadi pada tanggal 11 Desember 2024 di Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau. Pelaku utama, BN (24), diamankan pada tanggal 12 Juni 2025 di wilayah Teluk Barak, Kedamin Hilir, Putussibau Selatan. Pelaku mengakui mencuri motor tersebut bersama rekannya, RND, yang saat ini masih dalam pencarian. 


Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RXK warna hitam dan BPKB berhasil diamankan, dan tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Polres Kapuas Hulu juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 


Kasus ini terjadi pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 03.20 WIB di jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau. Pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun yang melakukan penusukan secara acak menggunakan pisau lipat terhadap korban atas nama JF (21).


Korban sempat dilarikan ke Puskesmas hingga RSUD Ade M. Djoen Sintang, namun dinyatakan meninggal dunia di hari yang sama. Kepolisian telah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap 27 saksi, dan menetapkan ABH sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Polres Kapuas Hulu juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pekerja migran Indonesia non-prosedural. Pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 04.30 WIB, mereka mengamankan enam orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus di Kecamatan Badau.


Dari hasil penyelidikan, empat di antaranya direkrut oleh agen berinisial ATG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ATG mematok tarif sebesar RM 100 atau Rp360.000 per orang untuk menyelundupkan mereka melalui jalur tidak resmi. Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal yang merugikan kemanusiaan.


Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu menjaga keamanan dan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah mereka.


Dengan keberhasilan mengungkap 9 kasus tindak pidana, Polres Kapuas Hulu menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya kepolisian yang sigap dan responsif dalam menangani setiap kasus tindak pidana.(Dulhadi)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini