Wali Kota Evaluasi Layanan Publik, Targetkan Akta Dukcapil Selesai Sehari

Editor: Redaksi author photo

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
  – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. 


“Kami sedang mengevaluasi seluruh pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya, Senin (2/6/2025).


Ia menyebutkan, salah satu fokus evaluasi adalah regulasi yang menghambat kecepatan dan kemudahan pelayanan. Aturan yang dinilai menyulitkan masyarakat akan dipangkas atau dihapus.


“Kita tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit, kita revisi atau hapus. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mengkritisi dan memberikan masukan langsung dari lapangan,” ungkap Edi.


Menurutnya, masih terdapat oknum di lapangan, baik dari masyarakat maupun aparatur, yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus melakukan evaluasi, khususnya terhadap aturan-aturan administratif.


Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah penerbitan akta kematian. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, layanan tersebut seharusnya bisa selesai dalam waktu satu hari.


“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.


Terkait kendala pelayanan di akhir pekan, Edi menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji inovasi seperti layanan online dan pencetakan dokumen melalui mesin khusus.


“Kami ingin pelayanan bisa diakses secara daring, termasuk di hari libur. Kalau perlu, kami akan siapkan petugas piket atau fasilitas pencetakan seperti mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk layanan publik,” katanya.


Ia juga menyinggung soal sistem antrean layanan yang kerap dikeluhkan warga karena terbatasnya akses di hari Jumat. Menurutnya, aplikasi PIONIR yang diterapkan saat ini tetap membuka layanan secara online maupun offline dari Senin hingga Jumat.


“Untuk kasus tertentu seperti lansia atau kondisi darurat, layanan bisa langsung diakses secara offline di hari yang sama. Jadi bukan harus menunggu Jumat sore atau Senin pagi. Semua terus kami evaluasi agar tidak terjadi hambatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.


Edi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya memperpendek jarak layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanan di kantor kecamatan, serta mobil layanan keliling yang aktif hingga akhir pekan.


“Prinsipnya, masyarakat harus bisa mendapatkan layanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Ini yang terus kami pastikan ke depannya,” tutup Edi. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini