![]() |
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, Jumat (30/5) |
KALBARNEWS.CO.ID (NGAWI) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui jajaran Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang bayi. Dalam pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas praktik jual beli bayi yang disamarkan dalam skema adopsi ilegal.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles
Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat
(30/5) menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus dengan menyasar ibu
hamil dari kalangan ekonomi lemah yang bersedia menyerahkan bayinya setelah
melahirkan.
"Modusnya, para tersangka
mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya
setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka
mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," ujar
AKBP Charles.
Empat tersangka yang berhasil
diamankan berinisial SA, ZM, R, dan SEB. Dalam praktiknya, mereka mendapatkan
keuntungan hingga Rp4 juta per transaksi adopsi ilegal yang dilakukan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku
dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan TPPO. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15
tahun.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa
pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap
anak, termasuk praktik adopsi ilegal yang mencederai hak-hak anak dan
bertentangan dengan hukum. (tim liputan).
Editor : Heri