Polres Ngawi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Empat Tersangka Ditangkap

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, Jumat (30/5) 

KALBARNEWS.CO.ID (NGAWI) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui jajaran Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang bayi. Dalam pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas praktik jual beli bayi yang disamarkan dalam skema adopsi ilegal.

 

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (30/5) menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus dengan menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah yang bersedia menyerahkan bayinya setelah melahirkan.

 

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya," ujar AKBP Charles.

 

Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial SA, ZM, R, dan SEB. Dalam praktiknya, mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta per transaksi adopsi ilegal yang dilakukan.

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak, termasuk praktik adopsi ilegal yang mencederai hak-hak anak dan bertentangan dengan hukum. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini