Pengedar Sabu di Rasau Jaya
KALBARNEWS.CO.ID ( KUBU RAYA) – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (41), warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram.
Penangkapan terhadap MT dilakukan pada hari Kamis (29/5), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Tim kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diketahui melintas menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan target, Tim Labubu langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku,” terang Ade dalam keterang tertulisnya, Senin (02/6).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu di saku celana sebelah kanan pelaku. Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor 0,93 gram.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” tegas Ade.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (Tim Liputan)
Editor : Aan