Kantor Imigrasi Putussibau Terapkan Paspor Elektronik Mulai 1 Juni 2025
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Mulai 1 Juni 2025, Kantor Imigrasi Putussibau secara resmi menerapkan kebijakan paspor elektronik (e-paspor) untuk seluruh masyarakat yang mengajukan permohonan paspor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, melalui keterangan tertulis pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Uray, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Elektronik secara penuh. Paspor elektronik merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari, yang dienkripsi dengan teknologi tinggi sehingga lebih aman dan sangat sulit dipalsukan.
E-paspor juga mengandung fitur pengaman tambahan seperti tinta khusus dan hologram. Penerapan e-paspor 100 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap paspor Republik Indonesia.
Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, biaya pembuatan paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp 650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan keimigrasian di Indonesia semakin aman, cepat, dan setara dengan standar global. E-paspor saat ini telah menjadi standar dokumen perjalanan internasional dan digunakan di hampir seluruh negara di dunia. Selain itu, e-paspor juga mempermudah proses imigrasi, khususnya di negara-negara yang telah menggunakan sistem pemeriksaan otomatis berbasis chip.
Penerapan paspor elektronik ini tidak hanya berlaku di Putussibau, melainkan mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, secara bertahap mengunggah paspor elektronik secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat menikmati manfaat dari e-paspor yang lebih aman, cepat, dan sesuai dengan standar internasional.(Dulhadi)
Editor : Aan