Karyawan Diduga Gelapkan Alat Panen Sawit PT. MAR, Kerugian Capai Rp 7 Juta
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Pakedai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY (31), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB, di area perkebunan sawit milik perusahaan.
“Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai menerima laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit, yang menyebabkan PT. Mitra Aneka Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp 7.342.000. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bersama pihak perusahaan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/5).
Selanjutnya, Ade mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, DY yang merupakan karyawan PT. MAR, mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian tersebut di lingkungan perkebunan PT. MAR. Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Tim Liputan)
Editor : Aan