Polsek Selimbau Musnahkan Miras dan Knalpot Brong yang menggangu Ketertibatan Dan Keamanan
KALBARNEWS.CO.ID (SELIMBAU) - Polsek Selimbau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan knalpot brong pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan yang telah dilaksanakan sebelumnya di wilayah hukum Polsek Selimbau.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan bersama oleh seluruh tamu undangan, termasuk perwakilan dari Koramil Kecamatan Selimbau, anggota Satpol PP Kecamatan Selimbau, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah, sedangkan knalpot brong dihancurkan di tempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 121 kampel miras jenis arak, 3 botol anggur merah, 18 botol bir bintang, dan 6 buah knalpot brong. Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, namun juga sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi mengedarkan miras maupun menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik.
Kapolsek Selimbau, AKP Rudi Hartono, berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong serta tidak ada peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Selimbau.
Kegiatan pemusnahan berakhir pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Dengan kegiatan ini, Polsek Selimbau menunjukkan komitmennya dalam menjaga kamtibmas yang kondusif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Polsek Selimbau mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Selimbau dapat terjaga dengan baik.(Dulhadi)
Editor : Aan