Polres Sambas Musnahkan Ribuan Produk Kosmetik Ilegal, Komitmen Tegakkan Kesehatan dan Hukum

Editor: Redaksi author photo

 Polres Sambas Musnahkan Ribuan Produk Kosmetik Ilegal

KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS)
- Polres Sambas melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti produk kosmetik ilegal pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Mapolres Sambas, Polda Kalimantan Barat. 


Pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana di bidang kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 11 Maret 2025.


Tersangka dalam perkara inisial A, yang diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 kotak Styrofoam berisi ribuan produk kosmetik ilegal, yakni: 1.106 tabung Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin, 1.180 kotak Topical Solution (Toner) merk Brilliant Rejuv, 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv, 365 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA, dan 1.118 bungkus sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin. Seluruh barang bukti dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dilarang untuk diedarkan.


Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Sambas KOMPOL Hoeruddin S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Rahmad  Kartono, S.H., M.H., M.E., serta dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sambas, Dinas Kesehatan, Loka POM Kabupaten Sambas, dan Bea Cukai Sintete. Kegiatan berlangsung secara terbuka dan akuntabel sebagai wujud transparansi penegakan hukum.


Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat. 


Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan dan obat-obatan dengan memastikan legalitas dan izin edar dari lembaga berwenang. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kesehatan dan keselamatan publik. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini