Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Tewas di Jembatan Tol Landak 2

Editor: Redaksi author photo

 Pelaku Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Tewas di Jembatan Tol Landak 2

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
  – Seorang pria berinisial A (23), yang merupakan kekasih dari ibu korban, ditangkap oleh pihak Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hanid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Pada hari Selasa 27/05/2025.


Korban, MR seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang diketahui memiliki keterbatasan mental (disabilitas), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pelaku. Peristiwa memilukan ini segera memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian.(29/05/2025)


Setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Agus Haryono, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.


“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban meninggal dunia. Pelaku merupakan pacar dari ibu korban,” ungkap Iptu Agus Haryono, S.H.


Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk ibu korban. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan, serta pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.


“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas. Ini adalah kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak dengan kondisi disabilitas,” tegasnya.


Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan melaporkan setiap indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.(Tim Liputan)
Editor :  Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini