Penginapan "Makyun" Riam Panjang Ditutup Permanen Setelah Sidak dan Musyawarah
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Penginapan "Makyun" di Dusun Nanga Jajang, Desa Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditutup permanen setelah dilakukan sidak oleh perangkat desa dan BPD beserta tokoh masyarakat pada Sabtu malam, 17 Mei 2025.
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan kecurigaan masyarakat bahwa penginapan tersebut masih berlangsung praktek bebas pengunjung yang menginap tanpa ikatan suami istri. Pada saat sidak, ditemukan 2 pasang muda-mudi yang bukan pasangan sah di kamar masing-masing, serta beberapa perempuan yang sudah biasa menginap di penginapan tersebut dalam jangka waktu yang lama.
Kepala Desa Riam Panjang, Ilma, menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan, penginapan ini akan ditutup karena telah melanggar aturan dan norma yang berlaku di masyarakat setempat. Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Camat Pengkadan.
Dalam musyawarah yang diadakan pada Rabu malam, 21 Mei 2025, diputuskan bahwa penginapan "Makyun" akan ditutup secara permanen dan pemiliknya wajib membongkar kamar penginapan dan menjadikannya rumah tempat tinggal seperti semula. Selain itu, pemilik penginapan juga dikenai adat yang berlaku di Desa Riam Panjang.
Tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, menyampaikan bahwa semua pelaku usaha harus mengikuti aturan dan norma yang berlaku di masyarakat serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat setempat. (AhdFzy)
Editor : Aan