Meresahkan Warga Dan Pengunjung Pasar Baru Seorang Pria Di Amankan Ke Polres Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Seorang oknum warga berinisial AL (42) diamankan Jajaran Polres Ketapang melalui Polsek Delta Pawan pada Kamis (15/5/2025) pukul 10.00 wib. AL diamankan lantaran diduga melakukan pungutan liar dengan modus jaga parkir di kawasan Pertokoan Pasar Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang dan warga yang merasa resah atas ulah pelaku. AL kerap meminta sejumlah uang kepada para pedagang dan warga pengunjung pasar dengan dalih parkir dan kebersihan, namun tanpa dasar atau wewenang yang sah.
“AL diamankan saat sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap salah satu warga. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap segala bentuk pungutan liar dan premanisme yang meresahkan,” tegas IPDA Chepry.
Saat ini, pelaku AL tengah menjalani pemeriksaan dan pengarahan lebih lanjut di Mapolres Ketapang dimana selanjutnya akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di pasar-pasar tradisional, untuk tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan atau pungli yang mereka alami.
“ Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. Masyarakat berhak beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa tekanan dari pihak manapun,” tambah IPDA Chepry.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Ketapang berharap dapat menciptakan suasana pasar yang lebih kondusif, sekaligus menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa. (Tim Liputan)
Editor : Aan