Kasus Perundungan Anak di Sambas, Polres Sambas Pastikan Penanganannya Sesuai Prosedur

Editor: Redaksi author photo

Polres Sambas Pastikan Penanganannya Sesuai Prosedur

KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS)
- Polres Sambas Kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sambas. Kasus itu kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. 


Polres Sambas pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yaitu kejaksaan, KPPAD Kalbar, Dinas P3AP2KB Sambas, dan BAPAS, terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan anak. 


Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengatakan proses penyidikan telah dilakukan oleh pihaknya, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi anak. Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. 


“Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025.


Ia mengungkapkan, salah satu anak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini telah ditetapkan sebagai anak pelaku. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak dapat memicu konflik. 


“Mari kita percayakan proses ini pada hukum. Kami pastikan Polres Sambas bertindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.


Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, meminta semua pihak harus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi. 


“Tentunya kita harus sama-sama mengawal dan mengawasi bagaimana proses ini berjalan. Nah, kaitan dengan anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi, ini menjadi tiga indikator yang harus kita perhatikan dalam upaya pemenuhan hak-hak anak,” ungkapnya.


Eka mengatakan, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini