7 Pengedar Sabu Diamankan Polres Kubu Raya, 2 di Antaranya Residivis

Editor: Redaksi author photo

 7 Pengedar Sabu Diamankan Polres Kubu Raya, 2 di Antaranya Residivis

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)
-  Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu sepanjang bulan April sampai dengan Mei 2025. Pengungkapan kasus ini berada di sejumlah lokasi perairan seperti Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap. 


Hal tersebut disampaikan dalam Press Conference Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, KOMPOL Hilman Malaini, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Sagi, S.H., KBO Satreskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu, S.H., dan Kasubsi Penmas AIPTU Ade, di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025). 


Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, S.H., mengatakan sepanjang bulan April kami telah mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika dan berhasil mengamankan 5 tersangka yakni J, HSJ, S, BS dan RS dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram. Sedangkan pada bulan Mei kami mengungkap 2 kasus dan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni MK dan IS dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,87 gram. 


"Benar 2 orang diantara pengedar narkotika tersebut residivis dengan kasus yang serupa" kata Sagi.


Lanjut ia menambahkan, pengedaran ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar. Untuk itu kami meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar, salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.


"Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini," ujarnya.


Berdasarkan dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Tim Liputan)

Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini