Sosialisasi Reintegrasi Sosial
KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Kegiatan Sosialisasi Reintegrasi Sosial yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025 berlokasi di Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dihadiri oleh PKBI Nasional, PKBI Kalimantan Barat, Camat Paloh, Kepala Desa dan Seluruh Orang tua ABH yang berada di kecamatan Paloh.
Dalam Sambutannya, Camat Paloh yang menekankan pentingnya menggandeng tokoh-tokoh berpengaruh dalam masyarakat ketika ingin menyampaikan isu-isu sosial yang sensitif.
Beliau juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi rumah tangga di Kecamatan Paloh yang dinilai kurang baik. Berdasarkan data tahun 2022, tercatat lebih dari 1.300 kasus perceraian, dengan hanya sekitar 300 yang dilakukan secara resmi (talak), dan sebagian besar terjadi pada usia pernikahan di bawah satu tahun.
Hal ini menjadi perhatian serius karena dari rumah tangga yang tidak sehat, sulit diharapkan lahirnya generasi yang kuat dan berkualitas. Maka dari itu, beliau berharap kegiatan ini mampu memberikan informasi yang bermanfaat dalam memperbaiki kondisi sosial yang ada.
Selanjutnya Direktur Eksekutif Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan berbagai capaian dalam program pendampingan anak di LPKA.
Fokus utama adalah memastikan anak-anak binaan mendapatkan hak-haknya, seperti administrasi kependudukan, kesehatan jasmani dan rohani, serta akses pendidikan dan keterampilan. Bagi anak-anak yang tidak lagi bersekolah, PKBI bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memberikan pelatihan keterampilan seperti perbengkelan, pangkas rambut dan lain- lain.
Sementara bagi yang masih sekolah, mereka mendapatkan program paket dari PKBM. Harapan besar dari program reintegrasi sosial ini adalah agar anak-anak yang sudah bebas dapat diterima kembali oleh keluarganya dan masyarakat. Salah satu bentuk pengasuhan yang sederhana namun penting adalah dengan membesuk anak-anak di LPKA.
Pada Hari Anak Nasional, 23 Juli mendatang, diharapkan para orang tua dapat menjenguk anak-anak mereka sebagai bentuk dukungan emosional.
Selanjutnya Kepala Bidang Advokasi dan Program PKBI Nasional, Kang Yudi Supriadi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Inklusi Nasional, dengan tujuan utama mendampingi anak-anak yang berada di LPKA.
Tidak hanya di Kalbar, program ini juga berjalan di daerah lain seperti Bengkulu, Lampung, DIY, Kupang, Semarang, dan Jakarta.
Ditekankan bahwa sebagian besar anak di lapas berasal dari keluarga broken home, sehingga kurangnya kenyamanan di rumah mendorong mereka mencari pelarian di luar yang berujung pada tindakan negatif.
Sosialisasi reintegrasi sosial ini dimaksudkan untuk mempersiapkan anak-anak kembali ke keluarga dan masyarakat. Diketahui pula bahwa sekitar 37% anak binaan di Kalbar berasal dari Kabupaten Sambas. Maka dari itu, reintegrasi menjadi langkah penting agar anak tidak kembali lagi ke lapas.
Terkait penyelesaian kasus, disampaikan bahwa untuk kasus dengan masa hukuman di bawah satu tahun dapat dilakukan diversi, sehingga anak tidak harus masuk ke LPKA, tetapi cukup dibina di luar. Hal ini menjadi perhatian untuk ke depan, agar jika terjadi kasus serupa, upaya diversi dapat diutamakan. Namun, untuk kasus asusila berat, diversi tidak dapat diterapkan.
Kepala Desa menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus, pihak desa tidak dilibatkan dalam proses mediasi ataupun penanganan kasus, sehingga merasa kurang mendapatkan informasi. Harapannya, ke depan koordinasi dengan kepala desa dapat ditingkatkan agar pembinaan bisa berjalan lebih baik.
Camat Paloh dalam penutupan acara menyampaikan bahwa memaafkan adalah hak Allah SWT, dan sebagai manusia kita dituntut untuk selalu berupaya menciptakan kebaikan. Semua orang memiliki masa lalu, tetapi juga punya kesempatan untuk memiliki masa depan yang lebih baik.
Ia mengajak semua pihak, baik keluarga maupun pemerintah desa, untuk mendukung penuh proses reintegrasi sosial ini demi masa depan anak-anak yang lebih cerah. (Tim Liputan)
Editor : Aan